UtusanIndo.com,(Padang) – Polisi Daerah(Polda) Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil dua orang tersangka beserta barang bukti lima paket shabu dengan berat 219,91 gram, di Kubu Gadang, Payakumbuh, Jumat, 6 Februari 2019.
Wakil Direktur Narkoba AKBP Rudy Yulianto, S.Ik didampingi Kabid Humas Kombes Syamsi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku merupakan residivis narkoba.
“Kita sengaja menangkap tersangka NH pekerjaan jualan( dagang sapi) alamat Parak Baru Jorong Parak Baru Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota dan DS pekerjaan Ex TNI AD, alamat jalan Setangkai RT.002 RW.002 Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,Jumat, 6 Februari 2019 pukul 11.00 wib,” ujar AKBP Rudy Yulianto saat Perss Conference di Mapolda Sumbar, Senin, 11 Februari 2019.
Menurut Rudy Yulianto,Barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam kotak rokok merk sampoerna dengan berat 4,58 gram yang disita dari tersangka NH.
“Kita menangkap lima paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat 219,91 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk camry,1( satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta magazine, 9 (Sembilan) butir amunisi kaliber 9 mm, 1 (satu) buah holster berbahan kanvas warna hitam, 1(satu) unit HP merk Oppo F9 warna ungu,1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam yang disita dari tersangka DS,” ujarnya.
Dijelaskan Rudy, Kronologi berdasarkan informasi di TKP dan pengerdar narkotika jenis shabu dan selanjutnya dilakukan penangkapan dengan modus operandi mengedarkan narkotika.
“Kita dapat menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat (1) undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya (PTP)
Discussion about this post