UtusanIndo.com,(Padang) – Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengabulkan permintaan masyarakat. Hanya saja, harga yang sudah ditetapkan tim apraisal tidak bisa diubah.
“Tim apraisal sudah menetapkan harga sehingga kami tidak bisa membayarkan lebih dari harga itu. Namun kami berupaya melakukan peninjauan harga, tapi tidak dikabulkan. Cara satu-satunya adalah masyarakat melakukan gugatan perdata,”ujar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat menerima aksi unjuk rasa warga Kasang ke kantor Gubernur Sumatera Barat ,Rabu, 23 Januari 2019.
Menurut Nasrul Abit, pihaknya mendukung masyarakat melakukan gugatan perdata supaya ada peninjauan harga kembali. Untuk itu, Nasrul Abit meminta masyarakat segera menyusun surat gugatannya.
“Harus diakui harga ini sangat rendah sekali. Silakan siapkan surat gugatannya dan kita mendukungnya,” kata Nasrul Abit.
Sementara itu, Puluhan warga Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menolak pembangunan jalan tol, karena memakai tanah masyakat yang dinilai merugikan.
“Kita sengaja datang ke kantor Gubernur ini untuk menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat menolak pembangunan jalan tol, karena ganti rugi dengan harga tidak wajar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Mardian
Menurut Mardian, pemerintah hanya mengganti tanah dengan harga Rp 32.000 hingga Rp 50.000 per meter. Padahal tanah tersebut sangat produktif karena digunakan untuk bertani.
“Pemerintah tidak kasihan kepada kami. Kenapa harganya jauh di bawah. Padahal harga normalnya bisa mencapai Rp 1 juta per meter. Kita hanya minta setengahnya saja. Cukup Rp 500.000 saja, kami terima,” ujarnya (PTP)
Discussion about this post