UtusanIndo,(Padang) – Polisi daerah (Polda) Sumbar Direktorat reserse narkoba menangkap pelaku diduga tindak pidana narkoba tersangka FA karyawan toko dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat 5,24 gram di jalan Banda bakali seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumbar, Jumat, 11 Januari 2018, pukul 02.00 wib.
“Kita bergerak berdasarkan informasi di TKP ada pengedar narkotika jenis shabu dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik. M.Si didampingi Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, 17 Januari 2019.
Menurut Kombes Pol Ma’mun, Tersangka FA beralamat jalan ganting I nomor 39 RT 002 RW 010 kelurahan ganting parak gadang kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Tersangka menggunakan modus operandi mengedarkan narkotika.pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(hood)
Discussion about this post