UtusanIndo,(Padang) – Polisi Daerah (Polda) Sumbar Direktorat reserse narkoba menangkap pelaku JM diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Pelaku JM pekerjaan pegawai swasta yang beralamat jalan berok Nipah jomor 27 G RT 001, RW 004, kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat 30,41 gram di dalam rumah di Jalan Berok I no 10 E RT 001 RW 002 Berok Nipah Padang Barat, Jumat, 11 Januari 2019 pukul 20.05 wib.
“Kita bergerak berdasarkan informasi di TKP ada pengedar narkotika jenis shabu dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik. M.Si didampingi Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, 17 Januari 2019.
Menurut Kombes Pol Ma’mun, Tersangka menggunakan modus operandi mengedarkan narkotika, maka dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hood)
Discussion about this post