UtusanIndo.com,(Padang) – Wakil ketua DPRD Sumbar Arkadius Intan Bano mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui sistem pengupahan yang lebih baik. Pihaknya terus berembuk dengan pemprov agar penggajian guru honorer ini di atas upah minimal regional.
“Dapat saja ini dimasukkan dalam kebijakan daerah dan akan kita cari formulanya,” kata wakil ketua DPRD Sumbar saat hearing dengan guru honorer K2 di ruang rapat khusus II, jumat, 28 September 2018.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan peran guru sangat vital, apabila mereka mogok mengajar maka sistem pendidikan di Sumbar akan lumpuh.
“Kita berharap para guru jangan meninggalkan murid, meski kesejahteraan jauh dari kata layak, teruslah mencerdaskan anak bangsa, ” kata dayat
Ia mengatakan jika para guru honorer terkendala umur untuk ikut CPNS, setidaknya pemerintah memberikan alternatif lain dengan memberikan SK agar kesejahteraan mereka meningkat
“Melihat pengabdian mereka kami menginginkan pemerintah pusat membuat aturan main yang berpihak pada honorer,” tegasnya
Saidal Masfiyudin, mengatakan, Dewan sepakat untuk memperjuangkan aspirasi guru honorer KII hingga sampai pusat, karena dewan sangat mengetahui para guru merupakan profesi mencerdaskan bangsa.
“Setahunya guru honorer K2 ini akan diberikan jalan keluar dengan menjadi PPPK, nah PPPK ini tak mendapat uang pensiun,” ujarnya
Sementara itu, Puluhan guru honorer kategori dua (K2) mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRD Sumatera Barat karena belum beralihnya status mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Forum Honorer Kategori Dua, Abuzar meminta agar mereka segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil tanpa melakukan tes karena pengabdian sebagai guru honorer telah mencapai belasan tahun.
Saat ini ada lebih kurang 6 ribuan pegawai honorer dengan status kategori dua yang tersebar di seluruh Sumbar, mereka tidak dapat mengikuti tes CPNS karena telah melewati batas umur 35 tahun.
“Kami meminta agar DPRD Sumbar menyampaikan keluhan kami dan menyurati pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang ASN,” katanya
Menurutnya, rampungnya revisi undang-undang ASN dapat menjadi dasar hukum pengangkatan menjadi ASN bagi para pegawai honorer K2, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS.
Salah seorang guru honorer asal Pesisir Selatan Eni mengatakan, guru honorer K2 yang datang ini, meminta keadilan dan mengetuk hati dewan.
“Saat ini guru kami mendapatkan gaji rp 35 ribu perjam dengan kerja 1 bulan dibayarkan 1 minggu,”ujarnya sembari menagis.
Discussion about this post