UtusanIndo.com,(Padang) – Komisi I DPRD Padang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangoi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabag Pemerintahan dan Camat se – Kota Padang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persiapan menghadapi pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pileg dan pilpres) pada 2019 nanti.
Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Padang, Mahyudin menyampaikan hingga sekarang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada sekitar 550.736 dari yang sebelumnya 551.918 pemilih. Data ini berkurang dan telah direvisi pada 18 Sept 2018, dikarenakan ada pemilih ganda dan meninggal dunia, Senin (17/9).
Menurutnya, jumlah yang ada sekarang belum final lagi dan masih akan kita lakukan evaluasi dua bulan setelah ini. Tujuannya agar warga yang belum terdata bisa melakukan perekaman e – KTP di Disdukcapil Padang serta mereka tercantum di daftar pemilih tetap dan bisa menggunakan hak pilihnya pada pileg dan pilpres 2019 nanti.
” Ia juga menyampaikan sesuai dengan UUD No 7 Tahun 2017 bahwa pemilih harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Jika tepat pada 17 April 2019 saat pesta demokrasi berlangsung warga belum juga memilikinya, maka tidak dibenarkan menggukan hak pilihnya,” paparnya.
Lalu, untuk jumlah peserta pemilu yang lolos dan tercantum di Daftar Caleg Sementara (DCS) ada 1.030 orang yang terdiri dari 716 orang DPRD Padang, 160 orang DPRD Sumbar, 128 orang DPR RI dari 16 partai politik yang ada serta 24 orang anggota DPD RI calon perseorangan dan 2 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Untuk tahapan kampanye akan dimulai pada 23 Sept 2018 – 13 April 2019. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah yang terbatas dan lokasi pemasangannya ditentukan oleh kelurahan di 10 – 15 titik yang ditetapkan oleh Camat dan diteruskan ke kelurahan setempat.
” Kemudian, pemasangan spanduk dan baliho dilakukan oleh partai politik masing-masing. Pada, Kamis 20 Sept 2018 Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan nanti. Para peserta pemilu juga diminta menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) paling lambat pada pengumuman DCT nanti, ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan meminta kepada Disdukcapil Padang terus melakukan perekaman data bagi warga yang telah pantas memiliki e – KTP, supaya nanti saat pelaksanaan pemilu 2019 warga bisa menyalurkan hak pilihnya dan kehilangan dalam memilih tidak ditemui nanti.
” Selain itu, kepada penyelenggara pemilu diminta saling koordinasi dengan Capil soal data yang ada, ini demi menghindari perselisihan dan mewujudkan kesamaan, ujar kader NasDem ini.
Disamping itu, kepada Bawaslu diminta mengawasi baliho yang terpasang nanti secara keseluruhan. Jangan Bawaslu membiarkan terpasang di lokasi yang terlarang seperti Sekolah dan Masjid. Ini kan tidak sesuai aturan namanya.
” Ia berharap, Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas dalam hal ini. Apabila terdapat pelanggaran, maka tarik langsung hendaknya, agar ini tidak menjadi sorotan banyak publik nanti serta keamanan terwujud, ucapnya didampingi Zulhardi Z Latif, Sekretaris Komisi I DPRD Padang.
Discussion about this post