UtusanIndo.com,(Jakarta) – Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini,menyoroti peran media dalam pemberantasan korupsi.Dia meminta wartawan aktif memberitakan.
“Rakyat dengan DPR, itu DPR-nya lebih kuat, sumber daya uang, sumber daya APBN, sumber daya kekuasaan. Kalau itu tertutup, wartawan tidak membuka, ini akan diambil oleh seluruh anggota DPR dan kekuasaan pemerintah,” urai Didik J Rachbini,saat diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut, Didik, Sumber daya APBN atau APBD segala macam akan hilang dan disitulah terjadi moral hajat dan korupsi.
“Rakyat tidak akan mendapat apa pun. Oleh karena itu, rakyat tertipu. Nanti alokasi sumber daya APBN segala macam akan hilang dan di situlah terjadi moral hajat dan korupsi,” imbuhnya.
Lembaga penelitian, pendidikan dan penerangan ekonomi dan sosial membahas soal pembuktian terbalik hingga korupsi massal 41 anggota DPRD Kota Malang.
“Salah satu kegiatannya adalah mengembangkan pemikiran-pemikiran objektif, buku. Kan ada buku korupsi, ada jurnal Prisma LP3ES, dan kita masuk ke sini karena problematika kekuasaan dan korupsi itu terjadi,” ujar Didik J Rachbini
Dalam diskusi, terdapat beberapa paparan mengenai penanganan korupsi. Salah satu opsi LP3ES ialah pembuktian terbalik.
“Tadi sudah disampaikan usulan LP3ES, mau tidak pembuktian terbalik, anggota DPR menerima tidak? Jadi kalau dia seorang anggota DPR biasa tidak punya penghasilan tapi kehidupannya mewah, dari mana harta dia? Itu satu,” ucap Didik.
Didik mengaku sengaja menggelar diskusi di DPR. Tujuannya agar diskusi ini mendapat atensi. Biasanya diskusi LP3ES digelar di hotel-hotel.
Didik sedikit berbicara mengenai kasus korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Malang. Didik meminta KPK mengurusi kasus yang lebih besar.
“Boleh saya kira diberi satu tindakan hukum, tetapi KPK jangan ngurusin yang Rp 15 juta, Rp 5 juta, itu terlalu recehan walaupun itu benar, tidak salah. Tetapi KPK harus mengurus yang besar dan itu harus dicoba diserahkan kepada kejaksaan dan polisi,” ucap Didik.
“Karena itu, polisi dan kejaksaan harus bersih juga. Polisi dan jaksa itu didampingi KPK karena kan tidak bersih, dulu itu tidak diterima dan tidak bersih,” pungkasnya.
Discussion about this post