UtusanIndo.com,(Jakarta) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, Depok, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Depok menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka terkait kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok.
“Ya, yang bersangkutan telah dinaikkan status ke tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, polisi menetapkan eks Sekda Depok jadi tersangka. “Ir HP juga,” katanya.
Argo mengatakan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Ia menambahkan, penyidik punya alat bukti kuat sehingga menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka.
“Sudah terpenuhi dua alat bukti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nur Mahmudi diperiksa Polresta Depok beberapa bulan lalu. Polisi telah memeriksa 30 saksi terkait kasus itu, termasuk mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Polisi belum memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu.
Kasus itu mulai disidik pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengerjaan jalan tahun anggaran 2015 itu.(dtk)
Discussion about this post