UtusanIndo.com?(Padang) – Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin yang didistribusikan oleh Biofarma positif mengandung babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus meminta peredaran vaksin Measle-Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) ditarik dari lapangan.
Dijelaskan Guspardi, MUI menyatakan vaksin MR haram dan hanya boleh digunakan bila keadaan darurat. Indonesia tidak dalam keadaan darurat, jadi menurutnya, vaksin ini tak boleh diberikan pada masyarakat Indonesia dan Sumbar yang mayoritas muslim.
“Tak bisa dipaksakan, harus ditarik. Keadaan kita kan tidak darurat. Yang darurat itu artinya seseorang bisa mati kalau tidak makan itu, sementara penggunaan vaksin bagi kita hanya alat antisipasi,” ujar Guspardi.
Guspardi yang berasal dari Fraksi PAN DPRD Sumbar menambahkan, karena sudah ada fatwa MUI tak perlu ada polemik di masyarakat terkait persoalan ini. Dengan kata lain, tak perlu ada perbedaan pendapat apakah vaksin MR tetap boleh digunakan atau tidak.
“Pemerintah kabupaten/kota harus berada di garda terdepan melarang vaksin tersebut digunakan. Jangan ada pula kepala daerah yang berbeda pendapat terkait ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumbar asal Dapil Payakumbuh – Limapuluh Kota, Darman Sahladi. Darman mengatakan, agar masyarakat tidak bingung dengan persoalan ini, pemerintah harus mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Kalau memang tidak darurat, vaksin MR mesti dilarang digunakan. Kemudian kata dia, pemerintah diharapkan hendaknya mencari alternatif lain sebagai pengganti vaksin yang nyata-nyata mengandung unsur babi.
“Jika tidak halal, lebih bijaknya orang-orang medis kita memang mencari alternatif lain untuk pengganti vaksin tersebut,” ucap Darman.
Sebelumnya, MUI Sumbar mengeluarkan surat edaran perihal fatwa mengenai imunisasi vaksin Maesles dan Rubella (MR), Kamis (23/8). Dalam suratnya, MUI Sumbar menegaskan kalau vaksin hukumnya mubah atau diperbolehkan karena alasan kondisi darurat. Surat yang ditandatangani Ketua MUIS umbar, Gusrizal Gazahar itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan Kepala Dinas Kesehatan Sumbar.
“Sehubungan dengan keluarnya Fatwa Nomor 33 tahun 2018 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institude of India (SII), dinyatakan bahwa hukum vaksin tersebut haram karena proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun setelah menimbang mudharatnya, penggunaannya kemudian dibolehkan karena alasan kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), sehigga hukumnya menjadi mubah,” ungkap Buya Gusrizal dilansir haluan via WhatsApp, Jumat (24/8).
Lebih lanjut, dalam surat Fatwa MUI Sumbar Nomor B/56/MUI-SB/VII/2018 itu disebutkan bahwa dalam pelaksanaan imunisasi vaksin MR khusus umat Islam, harus dilakukan dengan sukarela, tanpa ada paksaan dan harus disertai dengan surat persetujuan dari orangtua anak yang akan diimunisasi.
“Penetapan fatwa tersebut, mengingat vaksin MR memberikan manfaat untuk perlindungan anak Indonesia dari penyebaran penyakit campak tersebut,” kata Gusrizal. (h/len)
Discussion about this post