UtusanIndo.com,(Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy untuk kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada ketua umum PPP Romahurmuziy dalam kasus dana perimbangan daerah ,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 20 Agustus 2018
Febri mengatakan, Romy akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kementerian Keuangan. Selain itu, kata Febri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah, untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, Yaya Purnomo dan Amin Santono bekas anggota Komisi Keuangan DPR . Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai pemberi hadiah.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menyangka total uang Rp500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp25 miliar.(tempo)
Discussion about this post