UtusanIndo.com,(Padang Pankang) – Dalam rangka HUT RI ke-73, Wakil Walikota memberikan remisi kepada narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang, Jum’at (17/8).
Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap masyarakat, tidak terkecuali untuk warga Binaan Permasyarakatan.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari – hari.
“Jika mereka tidak bersikap dan berkelakuan baik, maka mereka tidak akan mendapatkan remisi”, jelas Wakil Walikota Padang Panjang dr. Mawardi MKM saat membacakan sambutan Mentri Hukum dan HAM RI.
Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang dari pelanggaran hukumnya, tetapi dilihat dari sikap dan perilaku narapidana saat di lapas.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas II B Padang Panjang Don Victor Dela Cruya, S.Pd, MH menyampaikan makna kemerdekaan Indonesia ialah kemerdekaan itu tercipta apabila negara terbebas dari kekacauan.
Di usia kemerdekaan yang ke-73 ini harus dimaknai dengan kerja nyata yang beriontasi di masa depan, mulai langkah optimis mengapai cita-cita sesuai tema Kementrian Hukum dan HAM pada HUT RI dengan tema kerja kita prestasi bangsa.
Untuk itu, di HUT RI ini warga binaan lapas kelas II B mendapatkan remisi. Warga binaan yang diberi remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik disiplin dan memenuhi syarat lainnya.
“Syarat remisi diberikan dengan ketentuan berprilaku baik telah mengikuti Masa pidana lebih dari 6 bulan”, jelasnya.
Sebanyak 51 dari 80 narapidana yang mengajukan remisi baik umum maupun khusus, diantara itu hanya 45 yang mendapatkan remisi dua diantaranya bebas.
“Hanya dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas saat HUT RI ini diantaranya Roni Irvandi dan Jefri bin Lisias”, tutupnya. (Release Kominfo/ci)
Discussion about this post