UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan rapat paripurna istimewa dengan acara mendengarkan pidato kenegaraan Presiden-RI pada sidang tahunan MPR-RI tahun 2018, Mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI pada sidang bersama DPR – DPD MPR -RI dalam rangka HUT-RI ke 73 tahun 2018 dan mendengarkan pidato Presiden RI untuk penyampaian pengantar RUU APBN tahun 2019, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis,(16/8/2018).
Sesuai dengan agenda ketatanegaraan RI, pada setiap peringatan HUT RI juga dijadikan momentum bagi lembaga- lembaga negara untuk menyampaikan kinerja terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi penyelenggaaraan negara.
“Kita akan merasakan semangat baru yang diwariskan dari nilai-nilai perjuangan dalam merebut kemerdekaan Negara Republik Indonesia”, Ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim.
Menurut, Hendra Irwan Rahim, Setiap lembaga Negara memiliki fungsi masing-masing, tugas dan fungsi lembaga Negara tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahreraan masyarakat, peningkatan kualitas kehidupan berdenokrasi,peningkatan keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Peringatan HUT kemerdekaan RI yang ke 73 tahun 2018 ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerjanya”, Kata Hendra.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan kondisi nasional, dimana pada tahun 2019.
“Kita akan melaksanakan pemilihan Presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka tantangan yang akan dihadapi akan semangkin meningkat”, Ujarnya.
Dijelaskannya, Bayang- bayang krisis ekonomi global dan nasional serta dis-harmonisasi kondisi keamanan dan ketentraman nasional sebagai dampak dari penyelenggaraan pemilu 2019, tentu menjadi perhatian bagi setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Marilah kita jadikan peringatan HUT kemerdekaan RI yang ke 73 tahun 2018 ini, sebagai staring poin untuk bersama-sama mendorong dan meningkatkan kinerja kita sesuai tugas dan fungsi masing”, Kata Hendra.
Pengantar RUU APBN Tahun 2019
Dalam pasal 15 ayat(1) undang- undang nomor 17 tahun 2004 tentang keuangan Negara dikemukan bahwa Pemerintah menyampaikan rancangan Undang- undang tentang anggaran Pendapatan dan belanja Negara kepada DPR pada setiap bulan agustus tahun sebelumnya.
“Kita akan dapat mengetahui prioritas pembangunan nasional, target makro ekonomi nasional, penyedian dana transfer untuk daerah serta program strategis pembangunan nasional yang dapat disinergikan dengan program strategis di daerah”, Ujar Hendra.
Menurutnya, Informasi penting lainnya, Penyampaian pengantar pemerintah terhadap rancangan APBD tahun 2019 adalah kebijakan dan beberapa proyeksi dana transfer ke daerah yang dialokasikan pada tahun 2019 termasuk alokasi dana desa. Karena dana transfer pusat ke daerah, baik dalam bentuk alokasi umum maupun dana alokasi khusus masih menjadi sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kita pedomani dalam penyusunan rancangan APBD Provinsi Sumbar tahun 2019 yang akan datang”, Katanya.(yuliadi chandra)
Discussion about this post