UtusanIndo.com,(Padang) – Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) keluarga mahasiswa Universitas Andalas Kabinet akselerasi padu dan aliansi BEM SI daerah Sumbar, Menolak dengan tegas ketentuan batas pencalonan Presiden karena bertentangan dengan pasal 6 A ayat 2 UUD NKRI 1945 yang menjamin hak setiap partai politik pemilu bisa mengajukan calon presiden.
“Menolak pasal 9 UU no 9 tahun 2018 karena tidak berlandaskan azas demokrasi”, Ujar salah seorang mahasiswa di halaman gedung DPRD Sumbar, Kamis,(9/8/2018).
Menegaskan kepada publik bahwa UU pemilu yang dibahas ini hanyalah kepentingan jangka pendek para pembentuk UU.
” Khususnya partai politik peserta pemilu di DPR dalam menghadapi pemilu 2019″, Katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Mengatakan akan meneruskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk ditindaklanjuti.
“Kita sesuai tupoksi,Segera aspirasi dari mahasiswa ini diterima untuk menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” kata Raflis.
Menurut, Raflis, Pimpinan DPRD Sumbar segera untuk mengkaji sesuai kewenangan yang dimiliki. Kalau itu berkaitan dengan pemerintah pusat, maka DPRD akan meneruskannya ke pemerintah pusat sebagaimana mestinya.(can)
Discussion about this post