UtusanIndo.com,(Padang) – Seminar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah Provinsi Sumbar tahun 2012 -2032 tema membangun tata ruang dan tata wilayah Sumatera Barat yang adil dan berkelanjutan.
“Kami sangat mengharapkan pada peserta dan undangan yang hadir pada kesempatan ini untuk dapat berpartisi aktif agar tidak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang bernas untuk menyiapkan RTRW Provinsi Sumbar yang lebih baik baik dan lebih berkualitas”, Ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano, di ruang rapat utama, gedung DPRD Sumbar, (2/8/2018).
Menurutnya, Perda RTRW Provinsi Sumbar telah ditetapkan sejak tahun 2012 dengan masa berlaku tahun 2032. Akan tetapi proses penyusunannya memakan waktu yang cukup lama yang dimulai dari tahun 2004.
“Sejak RTRW Provinsi Sumbar ditetapkan telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan kebijakan ditingkat nasional maupun daerah”, Katanya.
Dijelaskannya, Dari alih fungsi lahan, telah terjadi perubahan fungsi lahan seluas lebih kurang 80 ribu hektar yang ditetapkan dengan SK Menteri kehutanan nomor 35 tahun 2013.
“Sedangkan dari aspek kebijakan, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, Diantaranya program pemanfaatan tanah objek reforma agraria(TORA) untuk lahan pertanian masyarakat”, Ujarnya
Ditambahkannya, Penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil(RZWP-3K) Provinsi Sumbar,Penetapan kawasan Industri provinsi Sumbar dan penetapan kawasan rawan bencana.
“Perubahan kondisi eksisting tersebut,tentu perlu diakomodir dalam RTRW provinsi Sumbar agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang.Oleh sebab itu, Maka RTRW Provinsi Sumbar tahun 2012- 2032 perlu dilakukan perubahan”,Ujarnya.
Dijelaskannya, Untuk mengakomodir perubahan kondisi eksisting daerah, Perubahan RTRW provinsi Sumbar diharapkan dapat juga menjadi starting point untuk percepatan pembangunan daerah melalui penyedian ruang dan wilayah yang proporsional, akomodatif dan partisipatif serta sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang.
“Kita harus mampu memproyeksikan kebutuhan ruang dan wilayah, baik untuk kawasan strategis provinsi, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan kawasan industri serta penyedian ruang untuk keperluan pembangunan daerah lainnya dengan memperhatikan tren perkembangan kehidupan masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi daerah”,Katanya.
Dijelaskannya, Untuk menyiapkan RTRW yang sesuai dengan kebutuhan masa kini dan masa datang,Maka perlu RTRW disinergikan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, baik RPJPD maupun RPJMD.
“Dalam RTRW, Kita menyiapkan ruang dan wilayah, sedangkan dalam RPJPD dan RPJMD , Kita menyiapkan program pembangunan untuk mengisi ruang dan wilayah tersebut”, Katanya.
Kemudian, Pimpinan DPRD, Sangat mengharapkan dari seminar yang kita lakukan, Akan dapat merumuskan rekomendasi-rekomendasi strategis dan kontruktif yang dapat dijadikan masukan dalam penyusunan perubahan RTRW Provinsi Sumbar tahun 2012-2032.
Sementara itu, Staf pengajar jurusan perencanaan wilayah dan kota Universitas Bung Hatta, Mengatakan,Fungsi rencana tata ruang sebagai alat kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap lingkungan,Sebagai alat untuk mendorong pembangunan dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang(fungsi alokasi) dan untuk mengajak berbagai pihak untuk berinvestasi dan mencetuskan pikiran.(bang Raflis)
Discussion about this post