UtusanIndo.com,(Padang) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Sumatera Barat, Arkadius Datuk Intan Bano didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan)DPRD Sumbar, menerima kunjungan Panitia khusus tata tertib Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan sekretariat DPRD Sumsel, di ruang khusus II, Gedung DPRD Sumbar, Selasa,(31/7/2018).
“Kita sengaja menerima tamu anggota DPRD Sumsel Pansus Tata Tertib anggota DPRD provinsi terkait dengan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota”, Ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuk Intan Bano yang didampingi Sekwan DPRD Raflis.
Menurutnya,Pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten dan kota mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan”, Katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan,Drs.H.A.Gani Subit,MM, Mengatakan, Tujuannya bersama rombongan Pansus DPRD Sumsel untuk lebih jauh mendalami tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.
“Kita ingin mengetahui, Apakah PP 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD sudah ditetapkan apa belum,Tampaknya DPRD se Indonesia belum mencoba tata tertib ini”, Katanya.
Menurut,Gani Subit, DPRD Provinsi Sumatera Selatan ingin menjadi pelopor, Supaya tata tertib itu dapat kita coba, Dalam rangka memperkuat tata cara beracara DPRD masing-masing Provinsi di Indonesia.
“DPRD Provinsi Sumatera Selatan masih menggunakan PP tata tertib yang lama, Namun disesuaikan dengan hak keuangan anggota dewan, Kedepan khususnya tata acara beracara dalam hal kesepatan musyawarah”, Ujar Gani mengakhiri ( Chandra)
Discussion about this post