UtusanIndo.com. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperoleh penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk kategori ‘Peran LPSE Provinsi dalam Pembinaan LPSE Kabupaten/Kota’.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP pada acara Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi Tahun 2018 yang digelar di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Kab. Manggarai, Prov. Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/7).
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi LKPP terhadap kerja keras serta komitmen LPSE Provinsi dalam membangun pengadaan yang bersih, kredibel, dan transparan.
LPSE Sumbar disebutkan berhak menerima penghargaan tersebut karena telah berhasil dalam: melakukan pembinaan terhadap LPSE Kabupaten/Kota dalam fasilitasi pemenuhan 17 standarisasi LPSE yang ditentukan LKPP; memonitor pelaksanaan standarisasi LPSE Kabupaten/Kota dan memberikan pendampingan dalam pemenuhan standardrisasi LPSE; dan, mendorong LPSE Kabupaten/Kota untuk menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4 dan mendorong penyiapan perubahan aplikasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berkat penerapan SPSE tersebut, seluruh tender pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.
Atas keberhasilan ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku bangga dan mengharapkan penghargaan yang diraih dapat memotivasi LPSE Sumbar untuk bekerja dan memberikan pelayanan dengan lebih baik.
“Dengan adanya penghargaan ini, kita di Pemprov Sumbar tentu berbangga dengan apresiasi yang diberikan LKPP atas kinerja kita khususnya di LPSE. Ini tentu akan menjadi motivasi bagi kita dan kawan-kawan di LPSE untuk terus meningkatkan kinerjanya, meningkatkan pengetahuannya, dan meningkatkan implementasi dan penerapan aplikasi elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sumbar,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (APBPBMD) Sekretariat Daerah Prov. Sumbar mengatakan, “Untuk ke depan, seluruh pengadaan baik tender maupun yang tidak tender sudah menggunakan aplikasi SPSE dan juga ke depan kita akan memasukkan produk-produk barang dan jasa dalam e-Katalog lokal.”
Penghargaan LKPP kepada LPSE Berprestasi dibagi ke dalam 2 kategori penghargaan, yaitu, Peran LPSE Provinsi dalam Pembinaan LPSE Kabupaten/Kota dan Komitmen Pemanfaatan SPSE-4.
Adapun peneriman penghargaan untuk kategori Peran LPSE Provinsi dalam Pembinaan LPSE Kabupaten/Kota diberikan secara berurutan kepada LPSE Prov. Sumbar, LPSE Prov. Sulawesi Utara, LPSE Prov. Jawa Barat, LPSE Prov. Bali, LPSE Prov. Banten, dan LPSE Prov. Bangka Belitung. Sementara untuk kategori Komitmen Pemanfaatan SPSE-4 diberikan kepada LPSE Prov. Sulawesi Selatan, LPSE Prov. Maluku, dan LPSE Prov. Bengkulu.
Discussion about this post