UtusanIndo.com,(Padang) – Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa menyampaikan, jika anggota DPRD dari Partai A pindah ke Partai B, maka prasarananya sudah hilang karena harus PAW, tidak bisa mereka bertahan-bertahan. Mereka harus PAW, jika hari ini mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai lain, otomatis ia harus di PAW di DPRD.
“Di DPRD Kota Padang akan terjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) besar-besaran terhadap beberapa anggota DPRD Kota Padang dalam waktu dekat. Karena, jelang pendaftaran Legislatif 2019 ini banyak dari anggota dewan yang pindah keanggotaan partai,” Ujar Esa di Padang, Senin, 16 Juli 2018.
Menurutnya, beberapa anggota DPRD Kota Padang pindah ke partai lain untuk maju kembali di tahun 2019 mendatang. Salah satunya ada dari partai kami sendiri Nila Kartika.
“Karena disalah satu persyaratannya di KPU itu, di formulir blangko C1 itu, jelas bunyinya. Saya bersedia mengundurkan diri dari partai lain dan sebagai keanggotaan DPRD, itu jelas bunyinya. Harus itu mereka lakukan, kalau tidak mereka makan uang haram dong,” paparnya.
Ditegaskan Esa, tidak ada alasan dari pimpinan DPRD Padang untuk mempertahankan hal tersebut. Karena dalam AD-ART jika seseorang pindah ke partai yang lain, secara otomatis di partai yang lama putus. Kalau mereka masih bertahan maka akan menikmati gaji serta tunjangan lainnya yang bukan lagi ada hak nya atau memakan uang haram (lhk)
Discussion about this post