UtusanIndo.com,(Padang) – Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan, Mengatakan, Konversi bank konvensional menjadi syariah bukan tanpa ganjalan. Ganjalan pertama adalah skema perhitungan pendapatan dari proyek-proyek nonsyariah.
“Penyelesaian masalah ini belum satu suara di Indonesia. Hambatan lainnya adalah kondisi masyarakat Minang yang cenderung rasional. Artinya, dibutuhkan sosialisasi yang gencar demi menyamakan pemahaman terkait rencana konversi syariah Bank Nagari”, Ujar Dedi Ihsan usai diskusi Bank Syariah bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Senin (16/7/2018).
Menurut, Dedy,Edukasi soal ini harus merata terlebih dulu. Kami akan lakukan edukasi kepada mahasiswa, masyarakat, asosiasi, dan datuk-datuk seluruh Sumbar di bawah LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau).
“Seluruh sosialisasi dan diskusi yang akan berjalan nantinya, lanjut Dedy, akan digunakan sebagai bahan pertimbangan mengenai langkah Bank Nagari selanjutnya, apakah melakukan spin off terhadap UUS atau konversi syariah sepenuhnya”, Ujarnya.
Dijelaskan, Dedy, Meyakinkan bahwa UUS Bank Nagari sendiri sudah menunjukkan kinerjanya yang positif. Laba UUS Bank Nagari tercatat Rp 68 miliar pada 2017.
Sementara itu, Pemegang saham utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat atau Bank Nagari, yakni Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP), memerintahkan direksi segera melakukan konversi menjadi bank syariah dari bentuknya saat ini yang masih konvensional.
Irwan menambahkan secara tegas menyebutkan bahwa pemegang saham yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar sudah sepakat untuk menjadikan Bank Nagari menjadi syariah sepenuhnya. Artinya, realisasi konversi kini berada di tangan direksi Bank Nagari.
Sesuai peta jalan perbankan syariah yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan pengembangan unit usaha syariah (UUS) harus ditetapkan paling lambat pada 2023 mendatang.
Bank Nagari dikejar waktu untuk memutuskan langkah selanjutnya, apakah konversi menjadi bank syariah seutuhnya atau spin off. Spin off sendiri merupakan langkah menjadikan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
“Posisi saya adalah pemegang saham utama Bank Nagari. Sehingga ini perintah. Bank Syariah suatu keniscayaan, mestinya tak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Irwan
Irwan juga mencoba menepis kekhawatiran direksi Bank Nagari mengenai kekhawatiran soal merosotnya laba atau potensi terjadinya rush yakni larinya uang dan nasabah dari bank.
Menurut Irwan, kekhawatiran itu tak beralasan bila direksi menjalankan kerja sesuai prosedur dan pemasaran terhadap produk-produk bank syariah nantinya dilakukan secara masif. (Chaniago)
Discussion about this post