UtusanIndo.com,(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Kepulauan Sula yang juga calon gubernur Maluku Utara (cagub Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
“Dilakukan penahanan terhadap AHM [Ahmad Hidayat Mus] selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di Rutan cabang KPK di Kav K-4,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (2/7).
Penyidik KPK menahan Ahmad Hidayat Mus usai penyidik memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun 2009 di Kabupaten Sula.
Selain itu, penyidik KPK juga menahan adik tersangka Ahmad Hidayat Mus yakni Zainal Mus (ZM) selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 juga setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka Zainal Mus ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM,” kata Febri, menjelaskan salah satu alasan penahanan yang dilakukan penyidik.
KPK mengumumkan status tersangka Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus sebagai tersangka pada Jumat (16/3/2018) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalagunakan jabatan atau kedudukan mereka selaku penyelenggara negara.
Perbuatan tersangka Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3,4 milyar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupatan Kepulauan Sula.
Adapun kontruksi kasusnya, pembebasan lahan untuk Bandara Bobong tahun anggaran 2009 itu diduga fiktif. Modusnya, Pemerintah Kepulauan Sula seolah-olah membeli tanah milik Zainal Mus yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Gatra
Discussion about this post