UtusanIndo.com,(PESSEL) – Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni menutup aktivitas galian C di Salido Kecil (Salido Ketek) Kecamatan IV Jurai menghentikan kegiatannya.
Pemerintah daerah menilai, kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki izin yang jelas, khususnya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan rawan terhadap bencana.
“Makanya saya suruh tutup semua. Jangan anggap negeri ini seperti negeri tidak bertuan,” ungkap Hendrajoni pada wartawan saat jumpa pers soal galian C ilegal di Painan, Senin (2/7/2018).
Selain Bupati, jumpa pers juga dihadiri Sekretaris Derah (Sekda), Erizon, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Fery Herlambang. Komandan Rayon Militer 0311 Pesisir Selatan, Letkol. Arh. Wahyu Akhadi.
Keberadaan aktivitas ilegal itu telah meresahkan masyarakat sekitar. Tak hanya itu, keberadaannya juga dapat merusak aset pemerintah daerah, seperti jalan dan alur sungai.
Betapa tidak, kegiatan penambangan nyaris menyentuh tanah di sekitar bahu jalan. Akibat penggalian tersebut tentu dapat mengakibatkan terbannya bahu jalan di sekitar lokasi.
“Lebih parahnya lagi, mereka tidak bayar pajak. Jalan rusak. Makanya saya surati Gubernur dan Kapolda. Mereka pun suruh nutup,” tegas Bupati.
Tak hanya itu, penambang juga telah membelah bukit untuk akses jalan mobilisasi material galiannya. Bekas pengerukkan bukit itu pun berdampak pada rawan longsor
Selain merusak lingkungan, perizinan yang dikantongi juga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Sebagai contoh, izin yang dikantongi izin batubara tapi dipakai untuk kegiatan tambang galian C.
Namun, ulas Bupati, pekerjaan yang dilakukan justeru penambangan batu. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak yang berkompeten untuk bersama-sama memberantas kegiatan ilegal di daerah itu.
“Harus sesuai prosedur. Semua ada aturannya. Kalau benar-benar mau investasi, silahkan. Bahkan bagi yang serius, izin kami kasih gratis,” tegas bupati.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP. Fery Herlambang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kegiatan galian C tersebut serta mengumpulkan bukti keterangan.
Jika dalam proses penyelidikkan adanya tanda-tanda pidana, maka dilanjutkan pada tahap penyidikkan. Ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) tentang Pertambangan.
“Untuk sementara, memang telah ditutup. Karena kalau dibiarkan, bisa mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” kata Kapolres.
Sementara, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0311, Letkol. Arh. Wahyu Alkhadi menilai langkah yang diambil pemerintah daerah terkait galian C itu sangat tepat.
Ia menegaskan, tidak beking terkait galian C. “Kalau ada anggota saya yang bermain, silahlan laporkan sama saya,” tutup Dandim.(Js)
Discussion about this post