UtusanIndo.com,(Padang) – Hak Angket Baznas kepada Walikota Padang, akhirnya DPRD Kota Padang menguatkan pengusulan hak angket itu dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian inisiator tentang hak angket Baznas kepada Walikota Padang, Jum’at (8/6) digedung DPRD Kota Padang Jl.Sawahan No.50 Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekwan, Syahrul.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dalam paripurna tersebut menyampaikan, Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
“Sebelumnya agenda paripurna internal ini sudah dilaksanakan melalui rapat Bamus pada 21 Mei 2018 lalu dan dilaksanakan hari ini, Jum’at 8 Juni 2018 untuk mendengarkan penyampaian dari inisiator hak angket ini, pungkasnya.
“Dalam paripurna tersebut inisiator Hak Angket Baznas dibacakan oleh H.Erisman Chaniago dari Fraksi Gerindra. Selaku pengusul hak angket meminta agar diproses sesuai perundangan undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hak angket Baznas berawal dari beberapa kali undangan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Baznas, dimana setelah beberapa kali undangan untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing), pada 30 April 2018 namun Ketua Baznas akhir nya tidak hadir memenuhi undangan dan melayangkan surat pernyataan dengan alasan Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD. (bos)
Discussion about this post