UtusanIndo.com,(Padang) – Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar patut diacungi jempol, buktinya walaupun dalam bulan puasa ini pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 5 kg.
Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya press confrence oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Fakhrizal, M.Hum, yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dan Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, Senin (4/6) di lantai empat Mapolda Sumbar.
Kapolda mengatakan, pelaku ditangkap di Hotel Amaris lantai 7 nomor kamar 712 jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Tersangka CRT (27) seorang mahasiswa asal Serang Banten. Ia ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 pukul 01.00 WIB”, kata Irjen Pol Fakhrizal.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu alat timbang digital, satu alat press, dua buah koper, dan dua unit handphone.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil ungkap narkotika jenis sabu ini, UtusanIndo.com,(Padang) – Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar patut diacungi jempol, buktinya walaupun dalam bulan puasa ini pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 5 kg.
Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya press confrence oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Fakhrizal, M.Hum, yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dan Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, Senin (4/6) di lantai empat Mapolda Sumbar.
Kapolda mengatakan, pelaku ditangkap di Hotel Amaris lantai 7 nomor kamar 712 jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Tersangka CRT (27) seorang mahasiswa asal Serang Banten. Ia ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 pukul 01.00 WIB”, kata Irjen Pol Fakhrizal.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu alat timbang digital, satu alat press, dua buah koper, dan dua unit handphone.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil ungkap narkotika jenis sabu ini, Polda Sumbar telah menyelamatkan 50.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang dengan sistem paket hemat(tbt)
Discussion about this post