UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna terkait tiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat dan ranperda tentang perubahan nama RSUD Solok menjadi rumah sakit umum Mohammad Narsir, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, Senin, (28/5/2018).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, diwakili wakil Ketua Arkadius Datuk Intan Bano, Wakil ketua Darmawi, wakil ketua Guspardi Gaus dan Gubernur Sumatera Barat diwakili sekretaris daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar.
“Kita mengharapkan dengan lahirnya perda ini nantinya harus diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dapat untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut,” Ujar ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim
Menurut, Hendra Irwan Rahim,RSUD Solok untuk perubahan nama menjadi RSUD Mohammad Natsir ini jangan hanya sekedar perubahan nama. Harus diiringi dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik lagi dengan menggenjot peningkatan kualitas pelayanan.
“Kita menerima usulan perubahan nama RSUD Solok ini, Karena mendasari RSUD milik Pemprov Sumatera Barat di kota itu untuk diubah nomenklaturnya.Nama tokoh nasional Mohammad Natsir menjadi pilihan untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit”, Katanya.
Lanjut, Ketua Golkar Sumbar ini, Selain beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Ranperda, rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda Pengelolaan E-Government.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, menyampaikan nota penjelasan ke tiga Ranperda tentang perubahan Perda retribusi Perizinan tertentu yaitu tindak lanjut peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi.
Rapat paripurna DPRD Sumbar juga mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap dua ranperda yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda Pengelolaan E-Government.
“Kemajuan sebuah bangsa tidak saja diukur dalam kesejahteraan ekonomi tetapi tingkat kebahagiaan tiap keluarga di Indonesia,” katanya.
Ali Asmar mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan berbagai aspek masyarakat dan stakeholders maka diharapkan Perda Ketahanan Keluarga di Sumbar, Karena ingin melakukan berbagai upaya dari hulu ke hilir tidak hanya bertindak di ruang-ruang rehabilitasi saja. Namun, membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendampingan terhadap anak.
Melalui e government, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi lebih transparan, lebih cepat. Selain juga bisa diawasi oleh masyarakat.
“Untuk menerapkan e-government ini perlu payung hukum,” ujar Ali
Sistem penerapan e-government ini, Dapat menjadi contoh bagi pemerintahan kabupaten/kota.
(yulia)
Discussion about this post