UtusanIndo.com,(Padang) – Pemerintah Kota Padang, Senin (14/5) menggelar pertemuan guna membahas kesuksesan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 27 Juni 2018 mendatang.
Pertemuan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut I (satu), yang menyurati Pjs Walikota Padang meminta kejelasan terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan calon pemimpin Kota Padang ke depan periode 2019-2024 tersebut.
Sebagaimana diketahui, untuk paslon nomor urut satu yakni Emzalmi-Desri Ayunda dan paslon nomor urut dua Mahyeldi-Hendri Septa.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang diwakili Asisten Pemerintahan Vidal Triza memimpin rapat yang dihadiri unsur terkait dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Padang tesebut.
Diantaranya terlihat Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, Ketua Panwaslu Kota Padang Dori Putra, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, serta tim kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut satu.
Vidal mengatakan, meski telah ditetapkannya jumlah DPT pada Pilkada Kota Padang 2018, namun masih memerlukan kejelasan dan ketegasan lagi, mengingat persoalan ini sangat signifikan dan harus dijelaskan secara konkrit oleh pihak terkait dalam hal ini KPU.
Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.
Padahal KPU Padang telah mensahkan DPT sebanyak 535.265 DPT, yang datanya diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. Itu pun telah disurvei secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk melakukan pendataan.
“Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan,” sebut Vidal.
Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018.
“Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah diskusi berjalan dengan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi kepada KPU RI dalam waktu dekat untuk kejelasan jumlah DPT tersebut,” tutur Vidal.
Seperti diketahui, KPU Padang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang sebanyak 535.265 pemilih pada 19 April lalu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan. Yang tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Sementara itu, Mukti Ali selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut satu meminta pemko dapat memfasilitasi kejelasan menyoal DPT tersebut. Dimana dari DPT yang disahkan oleh KPU berjumlah 535.265 itu memiliki perbedaan dari data DP4, sehingga terjadi perbedaan yang sangat krusial diperkirakan sampai 88 ribu pemilih berkurang.
“Di sinilah kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu untuk mendapatkan gambaran yang betul-betul akurat. Supaya tidak ditemukan ketimpangan, karena persoalan DPT sangat penting dan substansi sekali. Termasuk kejelasan yang konkrit terkait DPT apakah ada yang pindah, meninggal dan lain sebagainya,” imbuh advokat yang akrab dipanggil Boy London itu.
Kemudian Ketua KPU Padang, M. Sawati menjelaskan, KPU Padang akan melakukan konsultasi dengan KPU RI, sehingga nanti diharapkan bisa memastikannya.
“Insyaallah, setelah pertemuan ini kita akan menyurati KPU RI melalui koordinasi dengan KPU provinsi. Setelah itu kita tunggu saja jawaban KPU RI terkait apa kebijakan nantinya, yang jelas kita bekerja seusai aturan yang dipandukan kepada KPU,” jelasnya.
Sawati pun menerangkan adanya perbedaan pada pemilu sekarang dibanding pemilu sebelumnya khususnya berkaiatan pendataan DPT. Ia mencontohkan, pada pemilu sebelumnya jika orang yang ada dalam DPS tidak ditemukan KPU masih memasukkannya sebagai memenuhi syarat (MS) sementara kalau sekarang aturannya tidak begitu lagi.
“Karena kalau sudah dicari berkali-kali oleh PPDP yang ditunjuk lalu orang tersebut tidak diketemukan dan orang disekitarnya juga mengatakan tidak tahu, maka orang tersebut dikatakan sudah tidak ada lagi maka sekarang dimasukkan tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi itu mungkin perbedaannya mengapa DPT pada pilkada serentak di Padang tahun ini menurun dibanding pemilu sebelumnya,” cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra juga hadir pada pertemuan itu menyampaikan harapan agar pelaksanaan pilkada di Kota Padang berjalan baik dan lancar nantinya.
“Kami di DPRD tentu ingin terciptanya pilkada Kota Padang secara badunsanak, karena ini menyangkut menemukan siapa pemimpin dan arah kemana arah pembangunan kota ini ke depan,” tuturnya. (th)
Discussion about this post