UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap 4 (empat) Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar tahun 2017, Ranperda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda tentang pengelolaan E- Government dan Ranperda tentang perlindungan Konsumen, di ruang rapat utama, Rabu,(2/5/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano didampingi Wakil Ketua Darmawi dan waki ketua Guspardi Gaus Rapat juga dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta sejumlah kepala OPD dan yang mewakili kepala OPD dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna, mengatakan, Esensi utama dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menyepakati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA).Tetapi lebih jauh lagi adalah untuk mengetahui apakah APBD telah digunakan sesuai dengan aturan serta sejauh mana manfaat yang telah diberikan untuk percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kinerja terhadap LKPD tersebut juga sudah diketahui bersama melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, Katanya
Untuk detail penggunaan anggaran, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan akan mengkaji lebih dalam. Apakah anggaran tersebut dipergunakan secara efektif dan efisien, tepat sasaran dan berpihak kepada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, sesuai dengan siklus peneglolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan tahapan akhir dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 320 undang- undang nomor 23 tahun 2014, dikemukan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawabanan pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPk, paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”, Ujarnya
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 agar DPRD dapat melihat sampai sejauh mana kontribusi dekosentrasi dan tugas pembantuan terhadap percepatan pembangunan daerah.
Ranperda tentang penyelenggraan ketahanan keluarga, keluarga merupakan bagian terpenting untuk mewujudkan ketahanan berbangsa dan bernegara.Pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan social,budaya dan ekonomi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan sector lainnya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sebagai wujud pengamalan pancasila.
“Ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian dari semua pihak untuk menjamin keberlangsungan sebuah keluarga”, Ujarnya
Ranperda tantang pengelolaan E- Government sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan semangkin meningkatnya tuntutan terhadap penyeleggaraan pemerintah yang baik, Maka E- Government merupakan sebuah kebutuhn yang tidak bisa dihiindari.
“Penyyelengraaan E- Government, Penyelenggraan pemerintahan daerah dapat lebih transparan, lebih cepat dan dappat dikontrol langsung masyarakat, Kita berharap dibentuknya perda tentang pengelolaan E- Government dalam penyelenggaraan pemda sumbar dapat direncankan dan disiapkan dengan matang, sehingga dapat berjalan dengan yang kita harapkan”, Katanya
Ranperda tentang perlindungan konsumen, sebagaimana ini, merupakan Usul prakarsa terhadap ranperda perlindungan konsumen menajdi prakarsa DPRD, sesuai esensi untuk perlindungan konsumen, untuk meningkatkan kesadaran., kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri dari dampak penggunaan barang dan jasa yang dapat merugikan serta untuk terbentuknya regulasi yang jelas sebagai acuang dalam perlindunngan konsumen di Sumbar.(yulia)
Discussion about this post