UtusanIndo.com,(Padang) DPRD Kota Padang Sumatera Barat, telah menyetujui sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah selama masa persidangan pertama pada 2018.
“Empat Peraturan Daerah (Perda) tersebut hendaknya dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah ketika mengambil kebijakan,” kata Ketua DPRD setempat, Elly Thrisyanti dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2018 di Padang, Senin.
Keempat Perda itu adalah Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan pada 5 Mei 2018.
Kemudian Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 yang disetujui pada 2 April 2018. Ke depan pihaknya berkomitmen akan melahirkan produk DPRD yang berkualitas.
Pada masa sidang kedua dan tiga 2018 selanjutnya DPRD Padang akan menuntaskan sebanyak 26 Ranperda, delapan di antaranya merupakan inisiatif DPRD Padang dan 18 Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
“Selain itu juga ada sebanyak enam Ranperda yang pembahasannya masih tertunda sejak 2017,” kata dia.
Perda-perda tersebut dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan kota agar semakin baik dan menyejahterakan masyarakat.
Keputusan dibutuhkan sinergi dan transparansi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tercapai. (bsa)
Discussion about this post