UtusanIndo.com,(Padang) – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) di gedung DPRD Sumbar, Kamis, (5/4/2018).
Tampak rombongan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri) yang kepala rombongan Ika Hasillah, Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Alat Kelengkapan Dewan yang menghadiri untuk menerima kunjungan ini Kepala Bagian Persidangan dan Hukum Perundang-undangan sekretariat DPRD Sumatera Barat Jon Lizar yang didampingi staf Bagian Persidangan, Delvi.
Kepala rombongan Sekretariat DPRD Kepri , Ika Hasillah, mengatakan, Sesuai tugas dan fungsinya sekretariat DPRD Kepri cukup kewalahan untuk memfasilitasi DPRD, terutama dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).
“Kita dengan dua masa sidang per tahun, jadwal menjadi cukup padat sehingga cukup kewalahan. Target pembahasan Ranperda yang tidak tuntas pada masa sidang pertama menjadi beban pada masa sidang kedua,” Ujarnya
Menurutnya, Kendala lainnya adalah mengenai kelengkapan Naskah Akademik setiap Ranperda yang masuk dalam Propem Perda.
“Ranperda sudah masuk dalam agenda namun naskah akademiknya belum selesai”, Ujarnya
Ditambahkannya, Persoalan yang dihadapi saat ini adalah beralihnya sistem pembayaran pembiayaan kegiatan kepada sistem non tunai.
Hal ini juga masih menjadi kendala yang harus dihadapi sekretariat DPRD Kepri dalam melaksanakan kegiatan.
Sementara itu, Staf Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Delvi,menjelaskan, situasi kerja DPRD Sumatera Barat yang sedikit berbeda dari DPRD Kepri. DPRD Sumatera Barat membagi satu tahun masa tugas menjadi tiga masa sidang.
“Kita disini DPRD Sumbar membagi satu tahun menjadi tiga masa sidang, sedikit berbeda dengan DPRD Kepri yang hanya membagi dua masa sidang,” Katanya
Untuk diketahui, Dalam menyusun Propem Perda, DPRD Sumatera Barat hanya memasukkan Ranperda yang sudah mempunyai naskah akademik. Baik yang diusulkan oleh pemerintah provinsi maupun yang menjadi inisiatif atau hak usul prakarsa DPRD.
“Kita memprioritaskan Ranperda yang sudah memiliki naskah akademik ,” Ujarnya
Ditambahkannya, Terkait sistem pembiayaan kegiatan dengan non tunai, Kepala Bagian Risalah, Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Sumatera Barat Jon Lizar mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti.
“Peralihan sistem ini tentu ada kendala namun sejauh ini tidak berpengaruh besar dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Menurut, Jon Lizar, Untuk bisa memfasilitasi kelancaran tugas anggota DPRD adalah koordinasi sekretariat dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Koordinasi ini sangat penting agar kegiatan komisi-komisi DPRD bisa berjalan lancar dengan OPD mitra kerja masing-masing.(ani/bss)
Discussion about this post