UtusanIndo.com,(Padang) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sumbar (BEM SB) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan revisi Undang-Undang MD3, di halaman Gedung DPRD Sumbar, Senin (26/3/2018).
“Kita sengaja mendatangi DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi dan meminta agar UU MD3 yang disahkan untuk dibatalkan, Karena dinilai mencederai asas demokrasi.”, Ujar Salah seorang Orator
Menurutnya, Ada tiga pasal yang dinilai sangat bertentangan dengan demokrasi dalam UU MD3 yaitu pasal 122 huruf K yang berbunyi ‘Mengambil langkah hukum/langkah lain terhadap perorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.
Kedua pasal 245 berbunyi “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD)”.
dan ketiga pasal 73 berbunyi “Pimpinan DPR mengajukan permintaan tertulis kepada Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa terhadap orang/badan hukum”. “Dalam hal menjalankan panggilan paksa, Polri dapat menyandera setiap orang/badan hukum paling lama 30 hari.”
Ditambahknya, UU MD3 maka hari ini kebebasan dalam mengkritik dan mengingatkan para wakil rakyat seakan dilarang. DPR tidak lagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat tapi sudah menjadi Dewa Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Darmawi yang menerima aspirasi mahasiswa ini, mengatakan, persoalan terkait UU merupakan kewenangan pemerintah pusat, Berbeda halnya jikalau produk semisal Perda maka dapatlah dalam kewenangan daerah.
“Adek- adek mahasiswa diminta pengertian dan kecerdasannya, Karena DPRD Provinsi Sumatera Barat akan menampung aspirasi mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan terhadap UU MD3.(Bos)
Discussion about this post