UtusanIndo.com,(Padang) – Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, mengatakan, terjadinya penurunan jumlah pemilih untuk Pemilukada Kota Padang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar (Pilgub) pada pemilihan serentak 2015, sebanyak 548.213 orang pemilih.
“Kita sengaja menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilwako Kota Padang sejumlah 536.045 warga, Karena berdasarkan data pemilih pada pilgub yang lalu, mungkin disebabkan karena telah ada yang meninggal dunia dan berpindah daerah “ , Ujar Ketua KPU Padang Sawati di Padang, Jumat,(16/3/2018).
Menurutnya, KPU Padang hanya akan mengakomidir pemilih yang memiliki KTP Kota Padang atau KK atau dokumen yang dikeluarkan yang mengakui sebagai warga Padang, Selain dari itu tidak akan diakomodir sebagai pemilih di Pilkada Kota Padang 2018.
“Jumlah DPS ini masih akan ditambah dengan pemilih yang ada di Lapas Muaro Padang, sebanyak 479 orang dan Rutan Anak Air di kelurahan Batipuah Panjang sebanyak 283 orang”, Ujarnya
Untuk diketahui, DPS ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan 1.700 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rentang dua bulan terakhir. Dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), awalnya terdapat 583.569 pemilih yang kemudian dimutakhirkan.
DPS ini terdiri dari 262.242 pemilih laki-laki dan 273.803 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 104 kelurahan yang ada di 11 kecamatan di Kota Padang. Nantinya, pemilih ini akan mencoblos di 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (bos)
Discussion about this post