UtusanIndo.com,(Padang) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, melalui penyidik menyita dari disributor jamu merk Prono Jiwo yang memiliki izi edar palsu (fiktif), di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Dalam penindakan yang dilakukan BBPOM di Padang tersebut, penyidik menyita dari distributor jamu merk Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol, dan jamu merk Tawon sebanyak 22 botol total nilainya mencapai Rp30 juta,” Ujar Kepala BBPOM Padang, M Suhendri, Jumat (16/3/2018).
Menurut Suhendri, jamu Prono Jiwo merupakan jamu yang izin edarnya telah dibatalkan lewat keputusan Kepala Badan POM No, HK 04.1.41.06.12.4039 pada tanggal 22 Juni 2012. Pembatalan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu serta mengandung BKO Fenilbutason dan sudah dikeluarkan peringatan karena mengandung kimia.
Kemudian untuk jamu Raja Tawon dengan TR 972689013 tidak terdaftar di Badan POM, jamu tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan telah diumumkan dalam publik.
“BBPOM Padang secara intensif membasmi peredaran jamu yang berbahaya dan illegal di wilayah Sumatera Barat,” ujarnya.
Selanjutnya kasus ini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk memeriksa pelaku pengedarnya. Sebab BBPOM tidak memiliki wewenang ke ranah tersebut (bs/rs)
Discussion about this post