UtusanIndo.com,(Padang) – Dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, DPRD Kota Padang menggelar publik hearing dengan mengundang sejumlah stakeholder yang ada di daerah ini, Selasa, 13 Maret 2018.
Ironisnya, stakeholder yang hadir lebih banyak menanyakan materil atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal, menurut Hadison selaku Ketua Pansus II, esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016.
“Isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” tegasnya.
Dari masukan yang disampaikan oleh stakeholder, kata Hadison, lebih banyak kepada materi. Misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.
“Harapan kita, karena tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Makanya tadi saya sampaikan, bahan itu perlu mereka miliki.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengaku sudah tahu yang akan disampaikan stakeholder berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan.(bs/by)
Discussion about this post