UtusanIndo.com, (Padang) – Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24 Januari 2018 lalu, mengundang protes anggota DPRD Kota Padang. Dalam Perwako tersebut Walikota melalukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.
“Memang untuk anggaran yang telah dimasukkan pada 2017, realisasi pada 2018 ini tidak ada masalah, tapi yang bermasalah adalah untuk anggaran di 2019 nanti. Pasalnya dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun -tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, pengkebirian oleh Walikota, “ujar Ketua Komisi III DPRD Padang Zulhardi Z. Latif, Sabtu (10/3).
Lebih lanjut dikatakan, memang untuk bantuan hibah dan Bansos selama ini memang tidak dibatasi, apalagi itu dari pokir anggota dewan. Contohnya saja untuk membantu kelanjutan pembangunan, sarana dan prasarana rumah ibadah yang membutuhkan biaya sebesar Rp.100 juta. Dalam merealisasikannya, kita menganggarkannya itu harus tuntas tidak setengah – setengah, dengan memasukkan besaran anggaran sebesar yang dibutuhkan. Hal ini agar pembangunan sarana prasarana rumah ibadah tersebut cepat dituntaskan sehingga masyarakat bisa nyaman dalam beribadah.
Akan tetapi dengan keluarnya Perwako ini, besaran bantuan maksimal hanya bisa di realisasikan Rp.50 juta saja. Tentunya dengan besaran anggaran yang telah ditentukan Perwako ini tidak dapat menuntaskan permasalahan yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung – katung.
Juga halnya permintaan masyarakat untuk dapat bantuan mobil ambulance gratis untuk Masjid atau untuk Kongsi kematian di daerah setempat. Namun dengan keluarnya aturan baru ini rasanya masyarakat tidak bisa berharap terlalu banyak untuk dapat bantuan ambulance gratis karena anggaran yang ditentukan sangat tidak mencukupi untuk pembelian satu unit Ambulance dengan dikeluarkannya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini.
“Ini kan namanya pengkebirian oleh Pak Wali dan yang paling kita sayangkan, kok Pak Wali bisa mengeluarkan Perwako yang sekejam itu. DPRD ingin Perwako ini dicabut dan kita di DPRD Padang pada Senin 12 Maret 2018 ( hari ini,red) akan laksanakan rapat pimpinan terkait Perwako ini. Undang undang saja tidak ada mengatur, masa ini Perwako, ” ketusnya.
Lebih lanjut disampaikan, kalau ditanya masalah kemampuan, kita mampu untuk memberikan bantuan hibah dan Bansos ini dan juga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui anggota dewan ada pokir sebesar Rp.2,5 Miliar yang akan di salurkan, direalisasikan untuk hal yang urgent yang betul dibutuhkan ditengah masyarakat.
“Apalagi ini untuk bantuan rumah ibadah. Kok bisa- bisanya Pak Walikota bisa seperti itu .Sementara kita ambil contoh saja di daerah NTB, bantuan untuk Masjid bisa dikucurkan hingga Rp.1 Milliar itu tidak ada masalah, ” kata politisi Golkar ini.
Ia menegaskan, selaku anggota dewan tidak mungkinlah kita memainkan anggaran untuk bantuan hibah dan Bansos ini. Perlu diketahui bahwa setiap realisasi anggaran, kita tidak ada sedikitpun memegang uangnya, karena kita dalam hal ini hanya bersifat merekomedasikan saja dan dananya nanti masuk kerening diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Kita juga tidak ingin berurusan dengan hukum apalagi bantuan untuk pembangunan sarana prasarana rumah ibadah, Majelis Taklim, dan lainnya sebagainya, ” tegas Zulhardi Z.Latif yang juga merupakan Ketua IPPSI Padang ini. (tf/rl)
Discussion about this post