UtusanIndo.com,(Padang) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rperda) Rencana Pembangunan Industri Kota disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035.
“Rencana Pembanguan Industri Nasional (RIPIN) bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Daerah harus ikut menyukseskan RIPIN dengan membuat rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Untuk itu, katanya, Pansus I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian di Jakarta dalam rangka menyamakan presepsi terkait aturan yang ada di pusat. Sebab, rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan RIPIN tersebut.
Menurutnya, rencana pembangunan industri kota ini harus berada di kawasan atau sentra. Ironisnya, Kota Padang sendiri belum ada kawasan atau sentra untuk itu.
“Kawasan ini sendiri harus ada seluas 50 hektar dan untuk sentra sekitar 5000 meter. Kita sudah mengajukan di RTRW untuk kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah,” cakap Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa (FPB) ini.
Selain itu, jelas politisi PDI Perjuangan ini, rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir kearifan lokal. Dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif.
Pasalnya, kata Wismar, pemerintah pusat mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik itu provinsi, kabupaten maupun kota. Tujuannya untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri nasional.
(bs/by)
Discussion about this post