UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pimpinan DPRD Lampung Tengah pada kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
Pemeriksaan dilakukan untuk kasus Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami tentang apa yang diketahui para pimpinan DPRD tersebut mengenai penadatanganan surat persetujuan antara Pemkab Lampung Tengah dan DPRD.
Surat persetujuan itu mengenai pinjaman dana sebesar Rp 300 miliar yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Diketahui, untuk menggolkan usulan pinjaman itu, pihak eksekutif Pemkab Lampung Tengah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
“Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
KPK menduga, lanjut Febri, beberapa pimpinan DPRD menandatangi surat persetujuan tersebut. KPK juga menanyakan apakah ada pembahasan bersama antara pihak Pemkab dan DPRD mengenai surat persetujuan tersebut.
“Ini apakah juga dibahas bersama atau tidak, itu yang kita klarifikasi dalam rangkaian pemeriksaan untuk sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD-nya,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu. Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(kompas.com)
Discussion about this post