UTUSANINDO.COM,(LHOKSEUMAWE) – Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Aceh, Fachrur Razi, Mengatakan, mencurigai ada persoalan dan sarat kepentingan dalam pembahasan dilakukan eksekutif dan legislatif terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2018.
“Kecurigaan itu muncul dari beberapa indikasi, antara lain proses pembahasan sejak awal sangat lambat, bahkan sampai akhir Februari ini anggaran belum bisa direalisasikan”, Ujar Fachrur , kepada media ini, Sabtu (24/2/2018).
Selain itu, kata Fachrur Razi, ada perbedaan pernyataan antara Wakil Bupati Aceh Utara dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) terkait jumlah utang. Berikutnya, kata dia, proses revisi anggaran yang sedang berlangsung dilakukan secara tertutup.
“Ini patut dicurigai ada apa? Wakil Bupati mengatakan utang 2017 yang harus dibayar tahun ini Rp220 miliar, Kepala BPKK mengatakan lain, cuma Rp173 miliar. Pembahasan anggaran harusnya sudah selesai di akhir Desember lalu. Ini masih berjalan sampai sekarang, akibatnya pembangunan terhambat,” kata Fachrur Razi.
Ironisnya lagi, kata Fachrur Razi, ada upaya mengekang keterbukaan informasi publik dengan cara menghalangi wartawan meliput pembahasan anggaran di gedung dewan terkait utang. “Kondisi ini menunjukkan pemerintah Aceh Utara memiliki persoalan yang tidak ingin diketahui oleh publik,” ujarnya.
LMND Aceh menilai, Pemkab Aceh Utara sudah lama menjalankan praktik-praktik serupa. Namun, kata Fachrur Razi, selama ini masyarakat diam seakan-akan tidak tahu persoalan. Padahal, kata dia, rakyat mengerti dan sudah jenuh sehingga mengabaikan hal tersebut.
“Kami mendesak eksekutif dan legislatif segera bersikap bijak dalam menyelesaikan masalah anggaran 2018 agar bisa segera direalisasikan. Jangan gara-gara kepentingan kelompok dan birahi pribadi, kebutuhan rakyat terhambat,” tegas Fachrur Razi.
Ia juga mendesak eksekutif dan legeslatif untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan informasi apapun tentang tatakelola pemerintahan terutama soal anggaran.
“Kami mengingatkan, menghambat kerja media dalam mengakses informasi tentang anggaran publik adalah perbuatan melanggar undang-undang. Kami juga mengingatkan jangan sampai masyarakat marah hanya gara-gara ulah segelintir orang untuk mencari keuntungan dari uang rakyat,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Furqan
Discussion about this post