UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Proses penangkapan kapal Sunrise Glory tersebut berawal KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura. KRI mendeteksi ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
KRI Sigurot-864 menangkap kapal Sunrise Glory di selat Philips, perbatasan antara Singapura dan Batam pada Rabu malam 7 Februari 2018. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu 1 ton di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Atas dasar kecurigaan itu, Komandan KRI melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan serta peran pemeriksaan.
Selama pemeriksaan awal, ditemukan kapal ikan ini mengibarkan bendera Singapura dengan 4 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Namun setelah didalami, kapal itu seharusnya berbendera Indonesia dilihat dari dokumennya.
Selain itu, sesuai informasi dari nakhoda bahwa kapal ini berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokan dengan dokumen Port Clearance, kapal itu berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
“Ini sudah tidak betul,” tegas Komandan Gugus keamanan laut Armada Barat, Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto, Batam, Jumat 9 Februari 2019.
Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan fotokopi atau tanpa dokumen asli. Kapal Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Pelanggaran Lain Kapal Sunrise Glory
Selain pelanggaran di atas, kapal tersebut merupakan “Phantom Ship” karena berbendera ganda. Saat ditangkap, kapal itu mengibarkan bendera Singapore. Kapal ini juga diduga memiliki beberapa nama yang sebelumnya pernah menjadi Target Operasi (TO) lantaran ditengarai membawa narkoba dan barang selundupan.
Hal itu pun dibuktikan saat kapal tersebut digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam pada Jumat 9 Februari 2018. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Dan tepat pada pukul 18.00 WIB, Tim berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1.000 kilogram atau satu ton sabu. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.(Liputan6.com)
Discussion about this post