UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendengarkan aspirasi dan kronologis sengketa tanah 765 hektar dari perwakilan masyarakat Forum Nagari Tigo Sandiang.
“Kita sengaja datang ke Kota Padang untuk mendengarkan kronlogis terkait kasus sengketa tanah ini menimbulkan banyak pertanyaan terutama kasus sudah lama, tadi diceritakan bagaimana kronologis status tanah, Karena disini jumlah masyarakat yang jumlahnya cukup besar, ada 143 ribu masyarakat yang tinggal disini”, Ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Aula Universitas Baitturahmah,Padang, Sumatera Barat, Kamis Sore(1/2/2018).
Menurut, Fadli, Keputusan dari pengadilannya sendiri tadi menurut pandangan forum nagari tigo sandiang , tidak eksippitible, tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan eksekusi, Karena batas- batasnya pun berubah- ubah, tentu ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan dari aparat penegak hukum untuk berlaku adil.
“Kalau tidak akan menjadi masalah yang besar nantinya, kita melihat ini ada masalah hukum, social. Kalau masalah hukum harus diselesaikan permintaan dari Forum masyarakat tigo sandiang”, Ujar Fadli zon Wakil Ketua DPR RI yang mengkoordinator Politik dan Keamanan ( KORPOLKAM ).
Dijelaskannya, Jangan ada satu langkah- langkah untuk pemicu permasalahan , Misalnya pengukuran dan sebagainya, atau eksekusi oleh misanyal BPN atau sampai permaslahan hukum ini selsesai atau sampai tuntas.
“Bagaimanan statusnya, Karena dalam proses ini kalau ini dilakukan bisa akan ada pandang- padangan yang mungkin berbeda dengan kalangan masyarakat.Kami dari DPR RI akan kami kaji dan juga kami serahkan ke komisi II dan komisi III.
Mungkin bisa dapat dilakukan rapat dengar pendapat dengan semua pihak yang terkait dalam persoalan ini , sehingga ini bisa ini bisa kita kaji dari semua pihak .
“yang paling penting bagaimana terjaga suasana yang kondusif, jangan sampai ada bentrok jangan sampai ada tindakan yang melawan hukum yang nanti bisa memicu konflik sosial , kita tidak ingin itu terjadi, biarkan proses hukum ini tuntas selesai dan ingkrah mempunyai kekuatan hukum yang tetap nan baru bisa diekesekusi”, Ujarnya. (bosn)
Discussion about this post