UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Masyarakat yang melakukan pemblokiran itu tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang. Mereka menuntut pemerintah segera memfasilitasi masalah tersebut agar mempertemukan dengan pihak yang berkonflik dan BPN.
Jalur tersebut merupakan salah satu jalan menuju Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Pemblokiran dilakukan dengan membakar ban bekas dan meletakkan tiang listrik yang sudah roboh di badan jalan. Akibatnya dua jalur tersebut tidak bisa dilalui dan puluhan kendaraan truk terhenti.
Amarah warga memuncak lantaran kepastian hukum sengketa tanah seluas 765 hektar yang dihuni sekitar 4.000 kepala keluarga di Kecamatan Koto Tangah tak kunjung jelas. Padahal, warga yang mendiami tanah tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, Evy Yandri Rajo Budiman, mengatakan, konflik ini muncul setelah kaum Maboet yang mengaku ahli warisnya ada tiga yaitu Safran, Bakri, Lehar. Namun, belum diketahui pasti siapa ahli warisnya.
“Seharusnya penegak hukum memastikan siapa ahli waris Maboet, baru melakukan tindakan dan kami dari Forum Nagari Tiga Sandiang baru memasukkan gugatan ke Lehar tanggal 23 Januari kemarin, baru tiga hari seharusnya wilayah yang disengketakan tidak boleh diutak-atik harus status quo jadi kenapa harus ada tindakan seolah-olah aparat dan pemerintah semuanya berpihak,” katanya, di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Jumat (26/1) pagi pukul 10.00 Wib.
“Kalau masalah ini tidak dituntaskan secara hukum ini tidak selesai, dia khawatirkan ini bisa terjadi chaos. Kita minta hari ini kapolres, BPN dan wali kota datang ke sini bikin kesepakatan, bikin kepastian hukum, ini tidak boleh diutak-atik harus ada kenyamanan kepastian hukum, 4.000 sertifikat masyarakat itu produk hukum dan produk pemerintah juga,” sambungnya
Karena merasa memiliki sertifikat, warga yakin memiliki legal hukum. Tapi saat ini sertifikat tersebut malah terblokir.
“Tidak bisa dijual tidak bisa digadaikan tapi diganggu juga orang lain, kita bayar pajak, sudah turun temurun di sini, ini seperti hukum rimba, kita sudah melakukan pertemuan dengan wali kota tapi tidak ada penyelesaiannya,” jelas dia.
Evy Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, bangunan di atas tanah seluas 765 hektar itu tidak hanya bangunan rumah masyarakat tapi juga bangunan instansi pemerintah termasuk kantor wali kota Padang dan instansi pemerintah lainnya.
“Kami hanya ingin kepastian hukum soal tanah ini, jika ini tidak selesai masyarakat akan terus berkonflik dengan pihak kaum ahli waris Maboet,” ujarnya.
Setelah beberapa jam, akhirnya pada pukul 13.00 Wib, jalan yang diblokir dibuka kembali dan bisa dilintasi.Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman menjelaskan, pihaknya telah berhasil membuka pemblokiran jalur dua Bypass kembali dengan melakukan pembersihan material pembakaran ban bekas dan tiang listrik.
“Jalur dua Bypass ini merupakan lalu lintas nasional, banyak mobil-mobil besar seperti truk pembawa sembako, sayur, BBM dari Teluk Kabung dan lainnya melintas. Apabila pemblokiran tidak dibuka segera, menyebabkan lumpuhnya aktivitas perekonomian masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, dari aksi pemblokiran yang dilakukan ribuan masyarakat pihaknya menurunkan sekitar 300 personel yang tergabung dari jajaran Polda dan Satuan Brimob. Meski sempat pihaknya diadang warga namun tidak sempat terjadi bentrokan.
“Satuan Brimob sempat hendak mengamankan lokasi, warga mengejar dan menyuruh anggota Brimob untuk balik kanan. Brimob segera balik arah, dan tidak sempat terjadi bentrokan,” jelas dia.
Seperti diketahui, pemblokiran jalan itu terjadi ketika petugas BPN Padang datang ke lokasi melakukan pengukuran. Saat masyarakat mengetahui adanya petugas datang warga langsung marah dan mengejar petugas tersebut. Lantaran tidak puas, akhirnya memutuskan untuk memblokir jalan.
Bahkan saat aksi pemblokiran, dua armada (truk dan bus) Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Barat melintas di areal tersebut diadang. Warga langsung meminta pasukan Brimob tersebut untuk balik arah. Agar tidak terjadi bentrok dua armada balik arah. (mer)
Discussion about this post