UTUSANNDO.COM(JAKARTA) – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta pemilu 2019 pada tanggal 28 Januari 2018 mendatang. KPU, kata Arief, akan melakukan verifikasi baik terhadap parpol peserta pemilu 2014 atau parpol lama maupun parpol baru.
“Tanggal 28 Januari 2018, kita mulai verfikasi faktual,” kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (19/1).
KPU, kata Arief, akan melakukan sosialisasi kepada KPU di daerah dan juga termasuk petugas penghubung (liaison officer/LO) partai mulai tanggal 23 Januari sampai 27 Januari 2018. Dalam rentang waktu tersebut juga, kata dia, KPU dan pihak partai politik akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
“Partai mempunyai kesempatan untuk melakukan sosialisasi juga ke DPW dan DPD. KPU juga kan perlu waktu untuk melakukan sosialisasi peraturan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jadi, tanggal 23 Januari, kita sudah mulai mempersiapkan seluruh dokumen yang nantinya digunakan pada tanggal 28 Januari untuk verifikasi,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, KPU sedang memproses verifikasi faktual terhadap empat partai politik baru, yakni Perindo, PSI, Partai Garuda, dan Berkarya. Empat parpol baru ini dilakukan verifikasi faktual sesuai dengan perintah Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya mewajibkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru.
Namun, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 173 UU Pemilu, membuat KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014. Pasalnya, MK memerintah agar semua parpol peserta Pemilu 2019 diverifikasi.
Dampak dari putusan MK ini, KPU melakukan perubahan terhadap metode dan jadwal verifikasi. Metode yang semula menggunakan metode sensus dan sampel, akhirnya hanya menggunakan metode sampel saja. Jadwal verifikasi yang semulanya tujuh hari di tingkat pusat dan provinsi, dipangkas menjadi dua hari dan 14 hari di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari saja.
Nasib Partai Baru
Arief mengatakan bahwa perubahan metode dan jadwal verifikasi juga berlaku untuk partai politik baru yang sudah dalam proses verifikasi faktual. Hal ini untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua partai politik.
“Apa yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku, nanti terhadap empat partai itu sejak hari ini dia juga diberlakukan dengan metode ini,” kata Arief.
Namun, dia mengingatkan bahwa metode sebelumnya juga berlaku dan tetap sah dalam proses verifikasi. Menurut dia, jika ada perbaikan dari hasil proses verifikasi sebelumnya, maka ditindaklanjuti dengan mengikuti regulasi yang baru.
“Regulasi baru (terkait jadwal dan verifikasi) ini akan kita segera kita kirimkan ke Menkumham untuk diundangkan. Kita berharap sebelum tanggal 23 Januari sudah diproses menkumham,” ungkap dia.
Dalam hal ada perhitungan yang berbeda, lanjut Arief, pihaknya akan mengecek hasilnya. Jika dalam perhitungan yang lama, partai yang bersangkutan dinyatakan “tidak memenuhi syarat” (TMS), tetapi dalam perhitungan baru, partai tersebut “memenuhi syarat” (MS), maka KPU akan mengubahnya dari TMS menjadi MS.
“Tetapi kalau ternyata dia TMS kemudian dihitung dengan cara yang baru, masih TMS juga berarti tetap TMS. Jadi itu untuk menjamin bahwa terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama. Kami akan minta pada KPU kabupaten/kota untuk bisa mengecek itu juga,” pungkasnya.
Sumber: beritasatu
Discussion about this post