UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan Fredrich lantaran eks pengacara Setya Novanto itu diduga melakukan tindakan hukum dengan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus pengadaaan KTP elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki dasar untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Fredrich Yunadi.
Febri menambahkan panangkapan ini dapat dilakukan karena penyidik telah mengantongi cukup bukti bahwa Frederick Yunadi diduga keras melakukan tindak pidana.
“Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).
Fredrich tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Dia mengenakan kaos hitam oblong dan menenteng plastik warna putih. Dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Tidak seperti biasanya, kali ini Fredrich mendadak bisu.
Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). rmol
Discussion about this post