UTUSANINDO.COM,(SAWAHLUNTO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sunarko menyebutkan pada lanjutan persidangan dugaan korupsi pada SMKN 2 Sawahlunto di PN Tipikor Padang pihaknya menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Pada pembangunan ruang kelas baru tersebut dikucurkan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,2 miliar. Diduga negara dirugikan sebesar Rp154. 600.000.,” ungkap Sunarko, Jumat.
Sunarko mengatakan, terdakwa Hasdiono pada masa kejadian menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Sawahlunto. Ia diduga terlibat dan bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di sekolah itu pada tahun 2014.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk terdakwa Hasdiono yaitu Wakil Walikota Sawahlunto Ismed dan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Sawahlunto pada masa itu di antaranya, Kepala Dinas Marwan, Sekretaris Dinas Eidwar, Kabid Dikmen Supar dan Kabid Program Mahyudin serta Joko yang masa itu menjabat Wakil Kepala Sekolah SMK 2
Dalam kasus ini lanjutnya, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainya yaitu Mahyudin dan Joko. Untuk Pemberkasan keduanya sebut Kejari Sunarko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
”Setelah terdakwa Hasdiono divonis, berkas dua tersangka lainnya akan segera kami limpahkan,” ujarnya.
Sunarko menambahkan, pihaknya kini telah mendapat tambahan personil sebanyak tiga orang penyidik. Dalam pemberkasan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
” Memang ada sedikit keterlambatan dalam prosesnya, hal itu dikarenakan selama ini kami memang kekurangan personil,. Tapi kini sudah ada tiga orang jaksa tambahan, semoga saja dengan adanya tambahan personil ini kita dapat menyelesaikan perkara lebih cepat,” katanya kepada haluan.com(h/bs)
Discussion about this post