UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pembahasan awal perubahan Perda rencana kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB)yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB bersama mitra kerja dan perwakilan dari PT Pertamina Manager Operation Region (MOR) I Medan, di gedung DPRD Sumbar, Kamis (11/1). Ranperda ini sudah masuk Propem Perda tahun 2018.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal, mengatakan, Pemerintah provinsi Sumbar diminta untuk melakukan kajian yang matang.Rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bukanlah nilai yang kecil.
“Pemerintah provinsi harus melakukan kajian dengan menghimpun data yang jelas, agar kenaikan pajak BBKB tersebut nantinya betul-betul dapat mendongkrak pendapatan tanpa menimbulkan dampak negatif”, Ujarnya
Menurutnya, Pihak Pertamina untuk memberikan data yang akurat sehingga bisa dilakukan penghitungan yang valid terhadap potensi pendapatan. Perbandingan penggunaan bahan bakar untuk umum dengan bahan bakar khusus yang disubsidi harus dipertimbangkan berikut kemungkinan terjadinya pengalihan penggunaan dari bahan bakar non subsidi kepada BBM bersubsidi.
Sementara itu, Sigit Wicaksono, Eksekutif Ritel Pertamina MOR I Wilayah Padang, mengatakan, Kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga sehingga disparitas harga antara BBM khusus dengan BBM umum.
Bahan bakar khusus merupakan BBM penugasan yang harganya sudah disubsidi oleh pemerintah yaitu Premium dan Solar. Sedangkan BBM umum yaitu Pertamax, Pertamax Dex, Pertamax Turbo dan Pertalite.
“Pasti akan berdampak kepada kenaikan dan perbedaan harga yang terlalu tinggi akan berimbas kepada peningkatan konsumsi bahan bakar khusus”, ujarnya.
Perbedaan harga menyebabkan konsumsi bahan bakar umum akan menurun sehingga harapan terjadi kenaikan pendapatan dari pajak justru akan menjadi berkurang.
“Pemerintah daerah untuk memperhitungkan rencana kenaikan dengan baik agar tidak terlalu berdampak kepada perbedaan harga yang akhirnya justru menyebabkan penurunan”, Ujarnya
Kemudian, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Zaenuddin, megatakan, Rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen sudah rasional, Karena asumsi konsumen pengguna bahan bakar non subsidi adalah kalangan menengah ke atas.
“Kami ingin meyakinkan DPRD bahwa rencana kenaikan ini sudah rasional, Namun proses pembahasan masih berjalan. Asumsi kita, pengguna bahan bakar non subsidi adalah kalangan menengah ke atas”, Ujarnya
Ditambahkan, Zaenudin, Kemungkinan beralihnya pengguna BBM dari non subsidi ke BBM subsidi,Bisa saja terjadi dan diperkirakan angkanya sekitar 40 persen, Karena sudah diperhitungkan, Maka dari kenaikan tersebut dapat mendapatkan target peningkatan hanya dipatok sekitar 60 persen. (bosn/wb/den)
Discussion about this post