UTUSAN INDO.COM,(JAKARTA) – Pemeran dan penyebar video threesome wanita dewasa dengan 2 bocah di bawah umur sudah menemui titik terang. Diduga lokasi pembuatannya berada di Bandung. Namun, polisi belum bisa mengungkap aktor di balik video tersebut. Polda Jawa Barat terus melakukan upaya untuk segera membongkar kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, pihaknya bisa memberikan hukuman berat bagi para pelaku penyebar dan pembuat video panas.
Setyo memperkirakan para pelaku jika terbukti melanggar pidana, bisa dijerat dengan pasal pelanggaran undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, atau pasal pornografi maksimal pidana 12 tahun kurungan.
“Kan ada banyak pasal ITE pasal Pornografi juga kita lihat nanti,” ucap Setyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (5/1).
Sebagai langkah awal Polisi akan terlebih dahulu memprioritaskan menjerat pelaku penyebaran kemudian dilanjut dengan pembuat videonya. Keduanya akan mendapat perlakuan sama di mata hukum.
“Pertama yang kena yang menyebarkan dulu yang kedua pelakunya kena,” lanjut Kadiv Humas.
Setyo menegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat pidana hanya pelaku dewasa, sedangkan anak di bawah umur sebagai aktor di dalam video tersebut akan dikembalikan ke keluarganya untuk dilakukan pembinaan.
“Dewasanya lah, dalam Undang-Undang KUHP yang bertanggung jawab adalah yang sudah dewasa. Anak-anak kan belum, tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” pungkas Setyo.
Sejauh ini kepolisian telah memastikan video asusila tersebut dibuat di wilayah Bandung. Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman.
Sebelumnya beredar video threesome berbahasa sunda berdurasi satu jam lebih, dilakukan di sebuah kamar hotel melibatkan wanita dewasa bersama dua bocah di bawah umur. Sementara video direkam oleh seorang pria, terdengar dari suaranya saat memberi arahan juga kepada dua bocah itu.(INDOPOS)
Discussion about this post