UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, Tjipta Fudjiarta, untuk segera menyerahkan Hotel BCC Batam ke kliennya, Conti. Penyerahan hotel yang merupakan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tersebut, harus dilakukan, karena Tjipta tidak berhak lagi, paska dijebloskan ke penjara.
Bareskrim sendiri menjebloskan Tjipta, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam, ke sel tahanan Polda Metro Jaya (PMJ), setelah sebelumnya sempat diperiksa di Bareskrim.
Ketika dibawa ke PMJ, mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut, tampak menghindar jepretan kamera wartawan saat dibawa ke Gedung Bidang Dokkes PMJ. Tjipta dibawa ke Dokkes untuk diperiksa kesehatannya sebelum digiring ke sel tahanan PMJ.
Kepastian penahanan Tjipta, diketahui dari Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Candra, yang menjadi korban penipuan Tjipta.
Alfonso menjelaskan, keputusan Bareskrim menahan Tjipta merupakan hal yang patut diapresiasi karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014. “Berkas itu sudah lama P-21, apakah penahanan tersebut dalam rangka tahap kedua, itu merupakan kewenangan penyidik,” kata dia.
Yang jelas, dengan ditahannya Tjipta merupakan bentuk perlindungan terhadap Conti, yang telah menjadi korban pennipuan Tjipta. “Karena pada dasarmya Conti adalah pemilik yang sah dari Hotel BCC,” ujar Alfonso.
Dari informasi yang didapat, penahanan Tjipta, juga diikuti dengan penitipan barang bukti berupa gedung BCC Batam ke Conti, kliennya. Dengan ditahannya Tjipta, berarti tidak lama lagi, kasus akan masuk ke pengadilan di PN Batam. “Dan kami akan kawal kasus ini sampai proses persidangan, dimana hak-hak klien kami yang diduga sudah digelapkan sebelumnya, dapat kembali ke klien kami,” ujar Alfonso.
Dijelaskannya, berdasarkan kewenangan, Tjipta akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dan karena barang bukti Hotel BCC diserahkan ke Conti, maka seharusnya hotel diserahkan kembali ke Conti. “Karena sekarang penguasaan masih di Tjipta, seharusnya dia tidak berhak dan menyerahkannya ke Conti,” ujar Alfonso.
Seperti diketahui, Tjipta diduga menipu dengan cara membuat skenario jual beli saham yang sudah direncanakan matang dan berlindung di balik hukum perdata. Modus yang dilakukan Tjipta, membuat akta-akta jual beli saham BCC Batam, dengan janji setelah akta dibuat maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.
Namun itu semua hanya jurus tipuan Tjipta. Dimana setelah akta ditandatangi Conti, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji. Bahkan Tjipta berani mengatakan, bahwa uang untuk membeli saham, belum terkumpul.
Conti merasa sikap Tjipta merupakan penipuan hukum yang berlindung di balik hukum perdata. Karena berbelit belit, Conti lalu melaporkannya ke Bareskrim pada 2014 dan baru ditahan pada 2018
rmol
Discussion about this post