UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran, Mengatakan, Proyek pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi, gedung Dinas Ketahanan Pangan, Gedung Pengendali Inflasi, RS HB Saanin dan RS Ahmad Muchtar Bukittinggi tentang laporan adanya kelebihan pembayaran. Laporan kelebihan pembayaran tersebut diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita menerima laporan terkait adanya proyek pembangunan gedung terjadi kelebihan pembayaran, sekitar lebih kurang delapan proyek dengan nilai sekitar Rp243 juta,” ungkap Yulfitni,Jumat,(5/1/2018).
Menurutnya, Dana yang digunakan untuk pembangunan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana harus sesuai dengan alokasi yang sudah disediakan.
“Kalau terjadi kelebihan pembayaran harus di kembalikan ke kas daerah,” Ujarnya
Mestinya tidak ada kelebihan pembayaran dalam pembiayaan proyek pemerintah karena sudah ada plafon anggarannya. Penggunaan dana pun sudah ada aturan sehingga kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
Walaupun dalam pembayaran ada kelebihan, Yulfitni menyatakan dalam hal pelaksanaan proyek tidak ada masalah. Dari hasil peninjauan Komisi IV, pelaksanaan proyek berjalan dengan baik.
“Namun perlu menjadi perhatian pada lokasi pembangunan Gedung Pengendalian Inflasi karena tanahnya terlihat belum padat sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kekuatan konstruksi bangunan,” katanya.
Dalam peninjauan ke gedung UPT Balai Diklat Koperasi, Kepala UPT Dony Ubani mengungkapkan, gedung tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Gedung Diklat dilengkapi fasilitas ruang seminar, aula dan 30 unit kamar.
“Nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan baik kegiatan pemerintah maupun untuk masyarakat umum dan bisa mendatangkan pendapatan bagi daerah karena kamar dan ruangan bisa disewakan,” ulasnya. (rel/deni)
Discussion about this post