UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Peraturan daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) tahun 2017 – 2037 di Sumatera barat disahkan DPRD Provinsi Sumbar. Sembilan fraksi di DPRD Sumbar menyetujui perda tersebut. Diharapkan perda ini dimanfaatkan untuk diberdayakan dan direncanakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Perda RZWP-3-K dapat mempedomani Perda ini, Agar dapat terjadi singkronisasinya, bahwa pulau- pulau kecil tersebut sudah diatur zonasinya, Kabupaten/Kota bisa membuat peraturan masing- masing”, Ujar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, usai rapat rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar,Jalan Khatib Sulaiman,Padang, Kamis,(4/1/2018).
Nasrul Abit, berharap, Apakah nanti misalnya ada orang yang akan masuk,semua Investor atau masyarakat yang ingin membangun nanti, mereka nanti jangan merugikan masyarakat setempat, masyarakat setempat dapat berkontribusi, ikut juga mendapatkan zonasi ini, sehingga nanti di khawatirkan jangan hanya investor besar yang masuk sehingga masyarakat yang asli terpinggirkan.
”Ini merupakan pemberdayaan masyarakat yang kita utamakan, sehingga mereka dapat dan tidak terpinggirkan”, Ujar mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode ini.
Ditambahkan, Nasrul Abit, Terkait pulau- pulau kecil yang sudah di mengontrak, untuk dapat menyesuaikan, karena sekarang masih ditahan, ada beberapa ditahan izin serta belum dikeluarkan izin menunggu perda ini, Kalau perda ini sudah disahkan, kita akan sosialisasikan , mereka harus menyesuaikan dengan perda ini”, Ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, mengatakan, Hal yang paling terpenting setelah penetapan Perda RZWP-3-K agar pantai, laut dan pulau – pulau kecil itu bisa dimanfaatkan, diberdayakan dan direncakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan Sumbar dan harkat martabat masyarakat.
“Hak – hak masyarakat untuk kearifan lokal dan hak- hak ulayat harus juga diperhatikan, Walaupun sudah menjadi kewenangan Provinsi Sumbar, Karena sudah tujuh daerah kabupaten /kota yang sudah menunggu perda ini”,ujar nya
Menurut, Arkadius, Pengalihan kewenangan berdasarkan amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. “Dengan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, Jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat”, Ujarnya.
Ditambahkan, Arkadius, Perda ini seterusnya akan dievaluasi Kemendagri,Perda ini mempedomani Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memberikan jaminan terkait daya tampung dan daya dukung dari UU nomor 23 tahun 2014.
“ Ini akan berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)”, Ujarnya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 tahun 2015 tentang perizinan pelabuhan yang berada di pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis SH, menyampaikan, Konsep keputusan DPRD Sumatera Barat terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau kecil tahun 2017 – 2037 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau kecil- kecil (RZWP-3-K) tahun 2017 – 2037, Berdasarkan hasil pembahasan komisi II DPRD Sumbar serta pendapat umum fraksi- fraksi untuk menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,”Terlebih dahulu persetujuan dengan pemda provinsi untuk menandatangai nota kesepahaman dengan DPRD Sumbar”, ujarnya. (bosn)
Discussion about this post