UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang dimulai pukul 21.00 wib, Jumat,(29/12/2017).Rapat Paripurna ini merupakan penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2018.
Pengambilan keputusan dimulai dengan pandangan dari semua fraksi dihadapan anggota DPRD dan perwakilan OPD Lingkup Pemprov. Sumatera Barat. Terdapat satu Ranperda yang ditunda pembahasannya karena masih diperlukan komunikasi lebih lanjut lagi yaitu Ranperda Rencana Zonasi
Hasil dari pandangan fraksi terhadap Ranperda Nagari adalah seluruh fraksi menyatakan Ranperda Nagari disetujui menjadi Perda Nagari dengan, Fraksi Golkarsetuju Ranperda Nagari jadi Perda,Fraksi Demokrat setuju Ranperda Nagari jadi Perda,Fraksi Gerindra setuju Ranperda Nagari jadi Perda namun meminta kepada Pemprovinsi Sumbar agar masalah administratif main stadium segera diselesaikan. Jika belum selesai, maka Fraksi Gerindra menyarankan agar tidak dicairkan dana yang 70 Milliar tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) setuju Ranperda Nagari menjadi Perda. Namun menyarankan, sebelum dilaksanakan agar disosialisasikan dan dialokasikan dana khusus, Fraksi PPP setuju Ranperda Nagari menjadi Perda. Yang perlu diperhatikan, bahwa ada prinsip adat salingka nagari, untuk itu jangan ada pemaksaan, struktur nagari harus seragam, karena masing-masing adat di nagari berbeda-beda, Fraksi PKS setuju Ranperda Nagari menjadi Perda dengan catatan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi dan meminta kepada pemerintah daerah agar mengambil langkah- langkah penting dan tegas tentang LGBT, fraksi NASDEM setuju Ranperda Nagari menjadi Perda, Fraksi HANURA setuju Ranperda Nagari menjadi Perda dengan catatan meminta kepada pemerintah provinsi agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai acuan operasional oleh kabupaten/kota di Sumbar dalam menyelenggarakannya, Fraksi PDI-P, PKB dan PBB setuju Ranperda Nagari menjadi Perda dengan catatan agar betul-betull ditindaklanjuti oleh kab/kota sesuai dinamika dengan kondisi masing-masing dan meminta agar pemprov dan kabckota mengalokasikan dana khusus untuk sosialisasi.
Discussion about this post