UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumbar, menggelar rapat paripurna dengan agenda nota jawaban Gubernur Sumatera Barat terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumbar menggenai Rancangan peraturan daerah Provinsi Sumbar tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan garam yodium , pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum, di ruang rapat utama, Senin,(18/12/2017).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, wakil ketua Darmawi dan wakil Ketua Guspardi Gaus.Hadir Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda Sumbar, dan tamu undangan lainnya.
Nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit terkiat Jawaban atas pertanyaan/saran/pendapat fraksi,diantaranya pertanyaan Fraksi Golkar soal rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan garam beryodium terutama terhadap ibu hamil dan balita .
“Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pemantauan garam beryodium tingkat rumah tangga 2 kali dalam setahun yang dilakukan Puskesmas di Sumbar.Melaksanakan program keluarga sadar gizi, melakukan survei GAKY tahun 2003, melaksanakan pemeriksaan ekskresi yodium urine pada kegiatan PSG tahun 2016 dan 2017”, Ujarnya
Kemudian, Melakukan penyuluhan untuk memotivasi masyarakat agar melakukan garam beryodium dan teknik penyimpanan garam yang benar.
“Seterusnya, terkait rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah , mengenai aset gedung dan tanah milik SMA yang pengelolaannya diserahkan ke Provinsi dapat disampaikan bahwa pengalihan P2D dari Kabupaten/Kota ke Provinsi untuk 6 urusan termasuk bidang pendidikan sudah dilakukan pada tanggal 3 oktober 2016 dan awal desember 2017”, Ujar dalam penyampaian sidang paripurna tersebut.
Berkaitan dengan pertanyaan, apakah barang milik daerah berupa tanah sudah bersetifikat seluruhnya,dapat disampaikan bahwa, saat ini memang masih ada tanah milik pemerintah Provinsi belum dibaliknamakan atas nama provinsi Sumatera Barat dan yang belum bersetifikat, Namun hal ini terus diupayakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mengatasi permasalahan kekurangan yodium dengan melalui pendampingan bimbingan teknis produksi, manejemen dan pemasaran yodium terhadap produsen garam beryodium.
Upaya lain yang telah dilakukan memfasilitasi peraturan perundang undangan di bidang produksi dan peredaran garam kepada pelaku usaha. Disamping itu peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam berhidung melalui sosialisasi.
“Kita sudah berupaya mengantipasi melalui program kegiatan di lapangan,” kata Nasrul Abit
Untuk diketahui, ketiga Raperda ini diajukan Gubernur Sumbar ke DPRD Sumbar pada rapat paripurna Nota Pengantar Tiga Raperda, Kamis (7/12/2017). (bosn)
Discussion about this post