UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Keputusan terhadap Trase jalan baru Tol Padang-Pekanbaru akan dipindahkan,Karena hanya menunggu surat keputusan dari Kementrian PUPR melaui Bina Marga.
“Setelah ada surat keputusan dari kementrian PUPR akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat.Persetujuan dan dokumen- dokumen dari pemerintahan, maka akan melakukan rapat dengan seluruh Bupati dan Wali Kota yang daerahnya sepanjang jalan Tol dari padang sampai pekanbaru. Untuk Pariaman-Sicincin telah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, Selanjutnya Bukittinggi sampai pekanbaru juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat” , Ujar Nasrul Abit, saat acara sosialisasi kebijakan penggadaan tanah unyuk jalan tol Padang- Pekanbaru, di Padang, (28/11/2017).
Menurutnya, Untuk trase jalan lama yang sudah dibuka bisa saja masih tetap menjadi Lintas Provinsi atau tidak. Itu merupakan akses masyarakat yang tidak boleh pula dirugikan. Untuk jalan Tol yang akan dipindahkan ini tidak jauh dari jalan yang lama. “Untuk masalah ganti rugi sudah ada dari pemerintah BUMN tunggu dokumen- dokumennya lengkap maka akan diberikan ganti ruginya”, ujarnya.
Sementara itu , Kementrian Agraria dan tata ruang badan pertahanan Nasional, melalui Dirjen pengandaan tanah Arie Yuriwin, mengatakan setelah selesai dokumen perencanaan pembuatan jalan tol ini maka akan diberikan kepada Gubernur.”Gubernur menetapkan trase yang akan ditempatkan dimana jalan tol tersebut akan di tempatkan. Selanjutnya tahap pelaksanaannya akan ditinjau dari pemerintahan daerah”, Ujarnya
Menurut, Arie Yuriwin, Masalah ganti rugi terhadap masyarakat maka akan ditangani oleh Apraisal dan akan dimusyawarahkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. “Musyawarahkan ini bukan masalah uangnya. Tetapi penggatiannya ini dalam bentuk apa, apakah dalam bentuk tanah pula atau yang lainnya”, ujarnya.(cn/suri)
Discussion about this post