UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat yang berkantor di gedung milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di jalan Bagindo Aziz Chan jadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, sampai kini PWI Sumbar tidak pernah membayar sewa, dan sebagian disewakan pula ke pihak lain.
Dari informasi yang terhimpun, sejak gedung milik Pemko Padang itu dipakai PWI Sumbar puluhan tahun lalu, PWI Sumbar tidak pernah bayar sewa. Dan, bahagian belakang dari gedung tersebut disewakan kepada seorang pegawai sekretariat PWI Sumbar, dan digunakannya sebagai tempat jualan makanan.
Menurut seorang sumber, pemakaian aset pemerintah oleh pihak non pemerintah harus membayar sewa sesuai tarif yang ditetapkan penanggungjawab aset. “Kalau betul PWI Sumbar tidak bayar sewa, itu bisa dikategorikan korupsi,” ujarnya. “Apalagi sebagian disewakan kepada pihak lain,” tambahnya.
Ditegaskannya, Pemko Padang harus segera menagih sewa pemakaian gedung tersebut kepada PWI Sumbar. “Kalau tidak, Pemko Padang juga bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya. “Karena, akibat pembiaran oleh Pemko Padang, negara dirugikan,” tambahnya.
Ditambahkannya, di lingkungan Pemprov Sumbar sudah ada Perda dan Pergub tentang pemanfaatan aset oleh pihak non pemerintah. “Organisasi sosial yang dipimpin isteri gubernur saja harus bayar sewa,” jelasnya. “Jadi, tidak ada alasan bagi PWI Sumbar untuk tidak bayar sewa,” tegasnya.
Ditegaskannya, pembiaran pemakaian aset tanpa sewa seperti itu bisa membatalkan Pemko Padang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau tetap dapat, bisa dipertanyakan WTP yang didapat Pemko Padang,” tegasnya.
Dicontohkannya, seorang Ketua PWI di daerah lain kini tersangka korupsi akibat menyewakan sebagian gedung kantornya ke pihak lain. “Karena gedung kantor tersebut milik pemerintah setempat,” jelasnya. “Hati-hati saja, Ketua PWI Sumbar juga bisa jadi tersangka korupsi karena menyewakan sebagian kantornya ke pihak lain,” tegasnya. “Karena kantor tersebut milik Pemko Padang,” tegasnya lagi.
Menjawab persoalan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Sumatera Barat, Heranof Firdaus membenarkam Kantor PWI Sumbar aset Pemko Padang, dan saat ini digunakan tidak disewa. “Benar aset Pemko Padang dan tidak disewa,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat malam,(24/11/2017)
Heranof mengatakan, pihaknya pernah didatangi pihak Pemko Padang untuk menanyakan persoalan gedung tersebut. “Kepengurusan sekarang menerima dari kepengurusan yang lama seperti itu adanya,” jelas Heranof.
Menurut Heranof, gedung tersebut sudah digunakan PWI sejak tahun delapan puluhan, waktu ketuanya Kamardi Rais. “Sejak saya jadi ketua pada tahun 2017 ini, tidak ada yang menyebut-nyebut soal gedung tersebut oleh kepengurusan yang lama,” ujarnya.
“Orang Pemko Padang menanyakan soal gedung tersebut, dijawablah oleh pengurus, setahu kami ini aset Pemko Padang,” jelas Heranof sembari mengatakam, PWI Sumbar kini mengusulkan untuk direhab. “Karena menjadi tuan rumah HPN 2018,” ujarnya.
Heranof mengakui bahwa bagian belakang kantor PWI tersebut dipakai oleh pihak lain untuk jualan makanan. “Itu dipakai oleh pegawai sekretariat PWI untuk jualan lontong dan tidak disewakan,” katanya. “Karena gajinya kecil dan itu penambah honornya,” tambahnya. “Honornya hanya Rp500 ribu perbulan,” tambahnya lagi.
Terpisah kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika mengakui tanah Kantor PWI Sumbar tersebut aset Pemko Padang. “Setahu saya tanah memang aset Pemko Padang,” ujarnya melalui telepon selulernya, Jumat malam (24/11/2017). “Pemakaian gedung tersebut melalui pinjaman pihak PWI Sumbar kepada Pemko Padang,” tambahnya. (Chan)
Discussion about this post